Salin Artikel

Diperiksa Kejagung Selama 6,5 Jam, Surya Darmadi Minta Penyidik Tak Blokir Rekening PT Duta Palma

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi (SD).

Pantauan Kompas.com, Surya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 11.02 WIB.

Ia selesai menjalani pemeriksaan dan keluar gedung sekitar pukul 17.25 WIB.

Setidaknya, ia diperiksa sekitar 6,5 jam. Selesai menjalani pemeriksaan, Surya tidak menyampaikan sepatah kata kepada wartawan.

Ia langsung masuk ke mobil penahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya diperiksa terkait perusahaan yang dimilikinya.

Juniver mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 24 pertanyaan.

"Materinya mengenai perusahaan-perushaan yang dimiliki oleh Bapak Surya demikian aktivitas perusahaan dan kemudian selanjutnya juga pihak penyidik menanyakan mengenai status perusahaan itu apa kegiatan yang berlangsung sampai hari ini," ucap Juniver di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Juniver menyampaikan, kliennya juga meminta kepada penyidik agar rekening perusahaan PT Duta Palma tidak diblokir atau kembali diaktifkan.

Sebab, jika rekening perusahaan tersebut diblokir, akan berdampak kepada para karyawan di sana.

"Karena beliau menyampaikan kalau itu diblokir dengan demikian aktivitas perusahaan itu menjadi stuck artinya macet. Dan yang sangat penting tadi beliau sampaikan, jangan sampai karyawan yang 44.000 di lokasi itu menjadi menganggur dan kemudian ada aktivitas yang tidak baik bagi perusahaan," ucap dia.

Juniver menerangkan, berdasarkan keterangan Surya, para karyawan PT Duta Palma hidup dari upah di perusahaan itu.

"Karena mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perusahaan itu juga, demikian membeli bahan-bahan, sawit atau plasma di sana. Itu bisa menjadi bermasalah karena masyarakat tidak bisa menjual ke mana pun selain kepada perusahaan Pak Surya. Jadi ini tadi kami mintakan juga agar diberi kebijakan," ucapnya.

Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/18335051/diperiksa-kejagung-selama-65-jam-surya-darmadi-minta-penyidik-tak-blokir

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke