Sebagaimana diketahui, pengakuan Dede Suryaman tersebut terungkap saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan.
“Kaitannya suap hakim nanti kami akan menunggu dari Direktorat Penuntutan (terkait) laporan fakta persidangan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/8/2022).
Karyoto mengatakan, pada umumnya, ketika suatu kasus baru terkait dugaan korupsi terungkap di persidangan, Direktorat Penuntutan akan menyusun fakta persidangan.
Setelah itu, fakta persidangan tersebut akan digelar di tingkat di kedeputian. Pada tahap ini akan ditentukan langkah-langkah yang akan diambil KPK.
“Baru setelah itu kita mengambill langkah apa, apakah perlu dilakukan penyelidikan atau penyidikan,” ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK juga telah menyatakan akan mengusut kasus dugaan suap terhadap hakim Dede Suryaman.
Dede mengaku uang Rp 300 juta yang diterimanya telah dibagi-bagikan kepada hakim anggota lain.
Sebagai informasi, kasus yang membelit Panitera pengganti PN Jakbar Hamdan merupakan bagian dari kasus suap yang menjerat hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.
Hamdan diketahui menjadi kaki tangan hakim Itong. Sementara, Dede sebelum menjadi hakim PN Jakbar pernah menjadi hakim di PN Surabaya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/13003901/kpk-masih-tunggu-berkas-fakta-persidangan-untuk-usut-hakim-pn-jakbar-yang