Salin Artikel

Komjak Pantau Kejagung dalam Penanganan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J

Adapun berkas perkara para tersangka tersebut saat ini sudah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan benar dan berdasarkan aturan hukum dalam KUHAP," ujar Barita saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Barita juga mengatakan, jika masyarakat memiliki informasi atau menyampaikan laporan dalam penanganan kasus ini di Kejaksaan, pihaknya akan siap menerima dan menindaklanjutinya.

Barita menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang melakukan penelitian berkas perkara.

Ia mengatakan, pendapat penuntut umum (PU) berdasarkan apa yang tertuang dalam berkas perkara baik syarat formil dan materill berkas.

Ia juga menyebutkan, jaksa dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11/2021 tentang Kejaksaan yang menegaskan bahwa kewenangan penuntutan dilaksanakan secara merdeka.

"Karena itu kami yakin dan mengharapkan agar Kejaksaan dalam melakukan tugas dan kewenangannya tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan KUHAP untuk keadilan dan kebenaran," tuturnya.

Menurut Barita, setelah Polri menetapkan tersangka pertama, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, dirinya juga melakukan kordinasi dengan Jaksa Agung.

Sebab, Barita menilai dinamika publik dalam kasus kematian Brigadir J sangat tinggi, sehingga diperlukan koordinasi dan langkah-langkah awal terkait penangannnya jika sudan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Koordinasi sangat diperlukan untuk memastikan penanganannya dalam tahapan prapenuntutan di Kejaksaan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Jaksa Agung sependapat dan memastikan penanganan penuntutan kasus ini akan berjalan baik sesuai ketentuan KUHAP," tegasnya.

Diketahui, Kejagung Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf atau KM.

"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/12482071/komjak-pantau-kejagung-dalam-penanganan-berkas-perkara-tersangka-kasus

Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke