Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pagi hari ini.
"Pemeriksaan SD. Rencananya jam 10," ujar Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Ketut menegaskan, pemeriksaan hari ini akan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
Adapun Surya sudah dua kali batal diperiksa penyidik Kejagung.
Pada 16 Agustus 2022 Surya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka, tetapi batal karena sakit.
Pada 18 Agustus 2022, Surya kembali dijadwalkan diperiksa. Ia hadir ke lokasi pemeriksaan.
Namun,setelah 3 jam pemeriksaan, Surya mengeluh sakit di bagian dada.
Kemudian, Surya dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta, untuk dirawat intensif di ruang intensive care unit (ICU).
Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.
Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/08194181/kejagung-kembali-periksa-surya-darmadi-sebagai-tersangka