Salin Artikel

Masih Dalami Kerugian Negara di Kasus Bansos, KPK: Mudah-mudahan Akhir Tahun Ada Kejelasan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat politikus PDI-P yang adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu.

“Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).

Alex menuturkan pengusutan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, kata Alex, berlangsung panjang.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut pengusutan dugaan kerugian negara dalam kasus Bansos bukan perkara mudah.

“Karena bansos ini melibatkan ya jutaan paket tadi itu kan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat itu juga banyak puluhan ya,” ujar Alex.

Karena itu, KPK masih mendalami apakah kasus korupsi Bansos memenuhi sejumlah unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor seperti melawan hukum dan sudah menimbulkan kerugian negara.

“Ini sedang didalami juga oleh teman-teman di penyelidik,” tuturnya.

Sebelumnya, sejak tahun 2020 KPK menyatakan akan mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus suap Juliari Peter Batubara dan sejumlah tersangka lainnya.

Saat itu, Alex mengatakan, pihaknya tetap akan mendalami dugaan kerugian negara tersebut meskipun KPK fokus pada kasus suap Juliari.

Salah satunya mengenai dugaan penggelembungan anggaran Bansos yang membuat negara merugi.

Pihaknya menerima informasi harga paket Bansos yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 200.000. Padahal, seharusnya Rp 300.000.

“Kami lihat kan baru terkait suap sembakonya saja, ya kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2020), dikutip dari Antara.

Juliari divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa suap terkait Bansos Covid-19.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14.590.450.000.

Dalam tuntutannya, Jaksa menduga Juliari menerima suap Rp 32,48 miliar dari pengadaan Bansos Covid-19 di kawasan Jabodetabek.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/09531431/masih-dalami-kerugian-negara-di-kasus-bansos-kpk-mudah-mudahan-akhir-tahun

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke