Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat politikus PDI-P yang adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu.
“Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).
Alex menuturkan pengusutan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurutnya, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, kata Alex, berlangsung panjang.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut pengusutan dugaan kerugian negara dalam kasus Bansos bukan perkara mudah.
“Karena bansos ini melibatkan ya jutaan paket tadi itu kan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat itu juga banyak puluhan ya,” ujar Alex.
Karena itu, KPK masih mendalami apakah kasus korupsi Bansos memenuhi sejumlah unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor seperti melawan hukum dan sudah menimbulkan kerugian negara.
“Ini sedang didalami juga oleh teman-teman di penyelidik,” tuturnya.
Sebelumnya, sejak tahun 2020 KPK menyatakan akan mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus suap Juliari Peter Batubara dan sejumlah tersangka lainnya.
Saat itu, Alex mengatakan, pihaknya tetap akan mendalami dugaan kerugian negara tersebut meskipun KPK fokus pada kasus suap Juliari.
Salah satunya mengenai dugaan penggelembungan anggaran Bansos yang membuat negara merugi.
Pihaknya menerima informasi harga paket Bansos yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 200.000. Padahal, seharusnya Rp 300.000.
“Kami lihat kan baru terkait suap sembakonya saja, ya kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2020), dikutip dari Antara.
Juliari divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa suap terkait Bansos Covid-19.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14.590.450.000.
Dalam tuntutannya, Jaksa menduga Juliari menerima suap Rp 32,48 miliar dari pengadaan Bansos Covid-19 di kawasan Jabodetabek.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/09531431/masih-dalami-kerugian-negara-di-kasus-bansos-kpk-mudah-mudahan-akhir-tahun