Salin Artikel

PPP Usulkan Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Dilakukan Usai Pemilu 2024

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP Arsul Sani ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

“Jadi antara selesainya pemilu dengan sebelum berakhirnya masa kerja MPR di periode ini,” tutur Arsul.

Usulan diberikan agar tidak memicu kecurigaan bahwa realisasi PPHN melalui amandemen UUD 1945 ini bakal ditunggangi kepentingan tertentu yang bisa mempengaruhi ketentuan Pemilu 2024.

“Sehingga tidak gaduh, tidak ada kemudian kecurigaan, bahwa nanti amendemen ini akan ditumpangi dengan agenda-agenda tersembunyi,” ungkap dia.

Di sisi lain, Arsul mengungkapkan pandangan yang berbeda dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Adapun Bambang menyampaikan bahwa realisasi PPHN bakal diupayakan dengan konvensi ketatanegaraan.

Arsul menilai keputusan itu belum dibahas di internal MPR.

“Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu belum tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan, belum kita bahas di dalam panitia ad hoc,” sebutnya.

Ia menegaskan yang telah menjadi kesepakatan MPR adalah pentingnya memiliki PPHN.

“Sehingga siapapun yang jadi presiden, gubernur, yang jadi bupati, wali kota itu harus tunduk di situ,” kata dia.

Arsul menjelaskan, upaya merealisasikan PPHN bisa ditempuh dengan tiga cara yaitu melalui amendemen terbatas UUD 1945, konvensi ketatanegaraan dan pembentukan undang-undang.

Opsi mana yang akan dipilih nantinya bakal dibahas oleh panitia ad hoc, sedangkan panitia itu baru akan dibentuk bulan depan.

“Panitia ad hoc nanti akan dibentuk dalam sidang tahunan ya, yang rencananya di bulan September mendatang,” ujarnya.

Diketahui pembentukan PPHN diklaim sebagai upaya memastikan pembangunan nasional tetap berlanjut meski jabatan presiden berganti.

Dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD, Bambang menyampaikan PPHN dapat membuat cita-cita Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 tercapai.

“Yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi,” katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/16233461/ppp-usulkan-amendemen-terbatas-uud-1945-soal-pphn-dilakukan-usai-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke