Salin Artikel

KPU Minta Bawaslu Kirim Surat Resmi Terkait Kendala Pengaksesan Sipol

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersurat secara resmi seandainya benar mereka terkendala mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Akses Sipol ini dinilai krusial bagi Bawaslu RI melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini sedang dilakukan KPU RI, sebab data-data partai politik saat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu dihimpun dalam aplikasi ini.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait kendala yang dimaksud dari Bawaslu. Kami belum terima surat terkait hal tersebut," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

"Jadi kami belum bisa berkomentar trouble-nya seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua RI Rahmat Bagja menyebut bahwa menu dalam Sipol yang tak dapat diakses Bawaslu meliputi unggahan berkas partai politik, dokumen keanggotaan partai politik berupa KTP dan kartu tanda anggota (KTA), submenu verifikasi administrasi dan administrasi, dan generate data dalam proses unggahan data partai politik.

Di samping itu, Bawaslu juga merasa tidak puas atas akses "hanya baca" yang diberikan KPU RI terhadap Bawaslu dalam Sipol.

"Hanya membaca, tidak bisa download. Sehingga kemudian, ini problem bagi kami, memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengeketa ke depan," ucap Bagja dalam jumpa pers kemarin.

Sementara itu, akses yang diberikan KPU terhadap Bawaslu sudah diatur dalam Pasal 142 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di mana akses yang diberikan memang hanya akses baca.

Akan tetapi, Idham mengeklaim, KPU RI tidak membatasi akses baca tersebut hanya kepada beberapa menu Sipol, melainkan seluruh menu dapat diakses oleh Bawaslu.

"Dalam akses pembacaan tidak ada pembatasan waktu. Selama 24 jam, Sipol dapat dibaca," ujar Idham.

"KPU RI telah memberikan akun Sipol kepada Bawaslu dan akun tersebut adalah sharing account atau akun bersama, di mana Bawaslu RI dapat mengekstensi akun tersebut sampai Bawaslu kabupaten/kota," jelasnya.

Sebagai informasi, proses verifikasi administrasi dilakukan bagi partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU.

Proses verifikasi administrasi ini berlangsung sejak 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022.

Partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, bagi partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/14035611/kpu-minta-bawaslu-kirim-surat-resmi-terkait-kendala-pengaksesan-sipol

Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke