Salin Artikel

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sebagai informasi, Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang praperadilan tersebut digelar perdana pada hari ini, Selasa (16/8/2022).

“Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Ali mengatakan praperadilan tidak menggugat materiil penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Menurut Ali, KPK menetapkan kasus dugaan korupsi itu naik ke tahap sidik karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Perlu kami tegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku,” ujar Ali.

“Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim,” tambahnya.

Sebelumnya, Eltinus menggugat penetapan tersangka ke KPK atas dirinya ke PN Jaksel;. Gugatan itu teregister pada 20 Juli dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Eltinus meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sprindik tersebut menetapkannya sebagai tersangka dalam peristiwa pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” sebagaimana Kompas.com kutip dari Sinstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Eltinus juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan semua keputusan terkait penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“(meminta menyatakan) Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Pada awal Juni lalu, KPK mengingatkan tersangka dalam perkara tersebut bersikap kooperatif.

Meski demikian, hingga hari ini KPK belum mengumumkan tersangka tersebut secara resmi.

Berdasarkan laporan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile sudah berjalan sejak 2015.

Dalam waktu 4 tahun, yakni 2015, 2016, 2019, dan 2021, proyek tersebut menelan biaya Rp 250 miliar. Anggaran proyek tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Mimika.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile sebesar Rp 50 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/14032711/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-bupati-mimika-eltinus-omaleng

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke