Salin Artikel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari

Sebagaimana diketahui, Maming langsung ditahan selama 20 hari setelah mendatangi dan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 28 Juli lalu.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Mardani Maming untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Ali mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, kata Ali, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam perkara ini.

"Untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," kata Ali

Sebagai informasi, Maming sempat menjadi buron setelah tidak memenuhi dua panggilan penyidik pada pertengahan Juli lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait izin tambang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Maming mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Permata Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Izin itu mencakup lahan seluas 370 hektar.

Maming diduga didekati oleh pengendali PT PCN Henry Soetio. Saat ini, Henry sudah meninggal dunia.

Setelah izin itu beralih, Maming kemudian meminta Henry mengurus izin pendirian perusahaan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Biaya pembangunan dan operasional awal perushaan itu diduga berasal dari Henry.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/08584291/kpk-perpanjang-masa-penahanan-mardani-maming-selama-40-hari

Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke