Pasalnya, Bharada E sedang dalam kondisi tertekan.
"Kami lagi fokus ke psikolog dan rohaniwan. Iya (untuk mendampingi). Namanya orang tertekan," ungkap Ronny saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Ronny menjelaskan, Bharada E tertekan lantaran terancam hukuman berat.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E bersama Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya terancam hukuman mati.
"Orang diancam hukuman berat pasti butuh pendampingan," ucap Ronny.
Sementara itu, kata Ronny, pendampingan juga dibutuhkan agar Bharada E bisa lebih tenang dalam bersaksi, sehingga kasus kematian Brigadir J bisa semakin terang.
Sebelumnya, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E berperan menembak Brigadir J. Namun, Bharada E melakukan penembakan berdasarkan perintah bosnya, Ferdy Sambo.
Kejadian penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/18273281/merasa-tertekan-bharada-e-kini-didampingi-psikolog-dan-rohaniwan