JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar dicabutnya kuasa Deolipa Yusmara dan Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, cukup mengejutkan publik.
Pasalnya, pencabutan kuasa itu terjadi di tengah pengakuan Bharada E atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Setelah membuat pengakuan itu, Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya menjadi aktor utama peristiwa nahas itu.
Berikut kronologi penunjukkan Deolipa hingga akhirnya menuntut bayaran (fee) dengan jumlah yang sangat besar, setelah kuasanya dicabut:
1. Penunjukkan pengacara Deolipa
Deolipa Yusmara dan Boehanuddin sebelumnya ditunjuk Bareskrim menjadi pengacara untuk membela Bharada E, sejak Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 6 Agustus 2022.
Dua pengacara ini menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri. Deolipa merupakan pengacara yang ditunjuk langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Deolipa mengaku mendapat telepon dari Bareskrim yang meminta kesediaannya menjadi pengacara Bharada E.
"Jadi pada hari Sabtu (6/8/2022), kita ditelepon dari Mabes Polri untuk bisa merapat ke Bareskrim karena ada yang penting, darurat, dan kepentingan negara," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner di YouTube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
2. Dorong Bharada E ungkap kasus
Nama Deolipa menjadi makin terkenal ketika dia meyakinkan Bharada E mengungkap kronologi polisi tembak polisi yang sebenarnya.
Saat pertama kali bertemu dengan kliennya, Bharada E bersedia mengungkap kasus detil peristiwa penembakan sebenar-benarnya.
Penuturan yang disampaikan Bharada E sangat jauh berbeda dengan kronologi yang dipaparkan Polri pertama kali. Pengakuan ini lantas dicatat oleh polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang baru.
Tiga hari berselang usai keterangan disampaikan Bharada E, Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo adalah aktor utama yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
"Memang dia disuruh, diperintah untuk menembak atasannya. 'Woy, tembak, tembak tembak'," ungkap Deolipa.
3. Disentil Kabareskrim
Sejak kabar atas pengakuan Bharada E yang disampaikan oleh Deolipa beredar luas, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto pun "menyentilnya".
Menurut Agus, sejak awal Bharada E sudah berniat untuk mengungkap kasus itu, sebelum Deolipa ditunjuk sebagai pengacara.
Namun, karena pengakuan Bharada E diungkap ketika Deolipa mendampinginya, publik berpandangan bahwa ada peran Deolipa di dalamnya.
Agus pun menegaskan bahwa ada peran penyidik di balik pengakuan Bharada E, alih-alih diyakinkan Deolipa.
"Pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja sampaikan informasi kepada publik, kan nggak fair itu," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
4. Dipuji Mahfud
Berbeda dengan Kabareskrim, Menko Polhukam Mahfud MD justru memberikan pujian kepada Deolipa. Pengacara yang membela Bharada E itu mampu menyampaikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik.
Pujian Mahfud ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022), beberapa jam usai Kapolri mengumumkan Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.
"Saya juga berharap dan mengapresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengomunikasikan apa yg sebenarnya terjadi," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), malam.
5. Deolipa diganti
Belum genap sepekan Deolipa menjadi pengacara, Bharada E mencabut kuasa hukumnya itu.
Pencabutan itu disampaikan melalui surat pencabutan kuasa yang diketik komputer dan dibubuhi tanda tangan Eliezer tertanggal 10 Agustus 2022.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
6. Minta bayaran Rp 15 triliun
Setelah kuasanya dicabut, Deolipa lantas meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara. Ia berdalih, penunjukannya sebagai pengacara dilakukan secara langsung oleh Bareskrim.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Dia mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar. Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun beberapa pihak yang akan menjadi tergugat yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/13/12272591/dicabutnya-kuasa-deolipa-yusmara-di-tengah-pengakuan-bharada-e