Salin Artikel

ICJR Temukan 73 Pasal Bermasalah di Dalam RKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti adanya 73 pasal yang berpotensi bermasalah di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menuturkan, ke-73 pasal yang berpotensi bermasalah itu memiliki substansi yang berbeda-beda masalahnya.

"Ada yang concern-nya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Pasal-pasal bermasalah itu terdapat di Buku I (5 bab) dan Buku II (12 bab).

Atas temuan-temuan tersebut, ICJR berharap pembahasan terhadap draf RKUHP kembali dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Namun, pembahasan dinilai perlu mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil.

"Harapannya, pembahasan dibuka kembali dan berkaca dari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari aliansi," ucap Maidina.

"Aliansi bisa diinvite di RDPU (rapat dengar pendapat umum), kami paparkan DIM, lalu DPR bisa buat DIM dari yang kami usulkan, dan pembahasan dari DIM tersebut. Tidak hanya sebatas 14 pasal sebelumnya dari pemerintah," tambah dia.

Berikut rincian lengkap daftar 73 pasal yang dinilai bermasalah oleh ICJR:

BAB I: Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana

1. Living Law (Pasal 2)

2. Asas legalitas (Pasal 3)

3. Asas universalitas (Pasal 5 dan Pasal 6)

4. Asas nasionalitas aktif (Pasal 8)

BAB II: Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana

5. Batas usia aduan anak (Pasal 25)

6. Aduan lembaga negara

7. Strict liability (Pasal 37)

8. Vicariuos liability (Pasal 37)

9. Pertanggungjawaban pidana disabilitas (Pasal 38 dan Pasal 39)

10. Pertanggungjawaban pidana anak (Pasal 40)

11. AVAS

12. Pertanggungjawaban korporasi (Pasal 48, Pasal 49)

BAB III: Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan

13. Pedoman pemidanaan (Pasal 54)

14. Judicial Pardon (Pasal 54)

15. Pedoman pemidanaan korporasi (Pasal 56)

16. Pedoman penerapan pidana pokok dengan perumusan alternatif (Pasal 57)

17. Pidana mati (Pasal 67)

18. Komutasi pidana seumur hidup (Pasal 69)

19. Pengganti pidana denda (Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83)

20. Pidana tambahan (Pasal 86, Pasal 87)

21. Pencabutan hak (Pasal 88, Pasal 89)

22. Masa percobaan dalam pidana mati (Pasal 100, Pasal 101)

BAB IV: Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dan Pelaksanaan Pidana

23. Gugurnya kewenangan penuntutan (Penjelasan Pasal 132)

24. Daluwarsa penuntutan (Pasal 138)

BAB V: Pengertian Istilah

25. Makar (Pasal 160)

BAB VI: Aturan Penutup

26. Aturan Penutup (Pasal 187)

BUKU II: TINDAK PIDANA

BAB I dan II: Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara & Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden

27. Makar (Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 224, Pasal 196, Pasal 223)

28. Penghinaan Presiden (Pasal 218, Pasal 219)

29. Penghinaan kepala negara sahabat (Pasal 226)

BAB V: Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum

30. Bendera (Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236)

31. Lambang negara (Pasal 237)

32. Lagu kebangsaan (Pasal 238, Pasal 239)

33. Judul Paragraf Penghinaan terhadap Golongan Penduduk (Paragraf 3)

34. Penghinaan terhadap Pemerintah yang Sah (Pasal 240, Pasal 241)

35. Penghinaan terhadap Golongan Penduduk (Pasal 242,Pasal 243)

36. Penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan melawan penguasa umum (Pasal 246)

37. Memberikan harapan gugurnya kandungan (Pasal 251)

38. Pawai, unjuk rasa, demonstrasi tanpa pemberitahuan (Pasal 256)

39. Penyadapan (Pasal 258, Psal 259)

40. Kekerasan terhadap orang atau barang (Pasal 262)

41. Berita bohong (Pasal 263, Pasal 264)

BAB VI: Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan

42. Contempt of Court (Pasal 280)

43. Obstruction of Justice (Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284)

44. Fabricating evidence

BAB VII: Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama

45. Penyebaran kebencian (Pasal 302, Pasal 303)

46. Penghasutan untuk tidak beragama atau bekepercayaan (Pasal 304)

47. Membuat gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadah (Pasal 305)

48. Penghinaan terhadap orang yang menjalankan atau memimpin penyelengaraan ibadah (Pasal 306)

49. Menodai bangunan tempat beribadah (Pasal 307)

BAB VIII: Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Barang, Dan Lingkungan

50. Pencemaran atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 344, Pasal 345)

BAB IX: Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara

51. Penghinaan kekuasaan umum (Pasal 351, Pasal 352)

BAB XV: Tindak Pidana Kesusilaan

52. Melanggar kesusilaan di muka umum (Pasal 410)

53. Pornografi (Pasal 411)

54. Perzinaan (Pasal 415)

55. Kohabitasi (Pasal 416)

56. Inses (Pasal 417)

57. Cabul (Pasal 418)

BAB XVII: Tindak Pidana Penghinaan

58. Pencemaran (Pasal 437)

59. Pencemaran terhadap orang yang sudah mati (Pasal 443)

60. Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Lembaga Negara, atau Pejabat yang menjalankan tugas (Pasal 445)

BAB XXVII: Tindak Pidana Perbuatan Curang

61. Perbuatan curang dengan menyerahkan barang lain (Pasal 497)

62. Perbuatan curang yang mengakibatkan penderitaan dan kerugian ekonomi (Pasal 499)

BAB XXX: Tindak Pidana Jabatan (Kejahatan Jabatan Terhadap Proses Peradilan)

63. Pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu

64. Pemaksaan pengakuan (Pasal 533)

65. Penyiksaan (Pasal 534) 

66. Penggeledahan melampaui kewenangan (Pasal 539, Pasal 540)

67. Penangkapan dan penahanan melampaui kewenangan

BAB XXXV: Tindak Pidana Khusus

68. Tindak pidana korupsi (Pasal 609, Pasal 610)

69. Istilah pegawai negeri (Pasal 622, Penjelasan Pasal 354)

70. Ketentuan peralihan (Pasal 621)

71. Ketentuan penutup (Pasal 629)

72. Pencabutan (Pasal 630)

73. Pemberlakuan (Pasal 632)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/11284341/icjr-temukan-73-pasal-bermasalah-di-dalam-rkuhp

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke