Salin Artikel

Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding

Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Teddy keberatan dengan putusan majelis di PN Jakarta Pusat karena disebut turut serta merugikan keuangan negara dalam pusaran kasus Asabri bersama dengan kakaknya yaitu Benny Tjokrosaputro.

“Putusan majelis hakim pengadilan negeri tidak melihat keseluruhan fakta mengenai tidak ada yang dikenal sama sekali oleh Teddy dengan pihak Asabri, serta hubungan antara Benny dengan Teddy murni hanya sebatas kakak-adik saja,” ujar Kuasa Hukum Teddy Tjokrosapoetro, Genesius Anugerah, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Teddy juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.

Genesius menegaskan, nama Teddy tidak pernah disebutkan terlibat kasus Asabri sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh pihak BPK yang berperan sebagai ahli saat persidangan.

Selain pidana badan dan pidana denda, Teddy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 yang dianggap sebagai kerugian negara akibat perbuatan Teddy.

Padahal, menurut Genesius, kerugian negara yang sesungguhnya yang dinyatakan dalam laporan audit BPK adalah hanya Rp 347.150.000

“Sehingga tidak lah tepat apabila majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 padahal kerugian yang nyata dibuat hanya sekitar Rp 347.150.000 saja,” kata Genesius.

“Kita akan kejar terus putusan yang adil, semoga majelis hakim Pengadilan Banding dapat mempertimbangkan segala fakta yang ada di Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga menimbulkan kerugian negara. Teddy juga disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.

Ia bersama kakaknya disebut berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," papar hakim.

Hakim menilai, Teddy terbukti terlibat setidak-tidaknya dalam proses mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut.

"Seluruh unsur dalam pasal kedua primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair," jelas hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/18264771/divonis-12-tahun-penjara-di-kasus-asabri-teddy-tjokro-ajukan-banding

Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke