Salin Artikel

Alasan KPK Tak Berencana Gelar Sidang In Absentia Surya Darmadi

Sidang in absentia merupakan mekanisme persidangan yang digelar tanpa kehadiran terdakwa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK berbeda dengan Kejagung.

“Yang ditangani KPK adalah terkait suap. Dia diduga sebagai pemberi suap, sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara,” kata Ali saat ditemui awak media di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Ali mengatakan, bagi Kejaksaan, sidang in absentia atas Surya Darmadi mungkin dilaksanakan. Sebab, korps Adhyaksa menyangka Surya Darmadi melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur larangan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun korporasi yang merugikan negara.

Pada kasus yang diusut Kejagung, kata Ali, terdapat pemulihan kerugian keuangan negara.

“In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi,” ujar Ali.

Menurut Ali, dalam kasus yang diusut Kejagung, upaya pemulihan aset untuk kemudian dikembalikan kepada negara harus mendapatkan putusan pengadilan.

Sementara itu, dalam kasus suap menyuap yang ditangani KPK, pihak yang dituntut untuk membayar uang pengganti adalah penerima suap.

“Karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati kemudian dirampasnya dengan uang pengganti. Tapi untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak,” ujar Ali.

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019. Ia terjerat kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.

Kasus ini turut menjerat Gubernur Riau Annas Maamun ke dalam jeruji besi. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum.

Pada 1 Agustus kemarin, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/17102211/alasan-kpk-tak-berencana-gelar-sidang-in-absentia-surya-darmadi

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke