Salin Artikel

Kasus Brigadir J dan Bujukan Orangtua yang Buat Bharada E Buka-bukaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang menjadi pijakan penyidik tim khusus (Timsus) Polri dalam proses penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah pengakuan dari salah satu tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, perkara itu baru diungkap ke masyarakat pada 11 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Awalnya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru ternyata penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP dalam sangkaan terhadap Bharada E.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Penyidik Timsus juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selain itu, ada 2 orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas.

Pasal yang disangkakan kepada Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM sama dengan yang dituduhkan kepada Bharada E.

Bharada E tulis pengakuan

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus, Bharada E langsung ditahan. Berselang 3 hari kemudian, kuasa hukumnya memutuskan mengundurkan diri.

Bareskrim kemudian menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

Deolipa mengungkapkan Bharada E sempat merasa tertekan saat memberikan keterangan awal di Bareskrim.

Menurut dia, pada saat itu Bharada E memberikan keterangan berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.

"Bharada E ini kan galau, dan tertekan kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tapi tidak nyaman karena tindakan dia (memberikan keterangan) memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa saat ditemui di kantor Lembaga Perldingunan Saksi Korban (LPSK), Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Bharada E mulai terbuka setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri dan digantikan olehnya.

Deolipa lantas meminta Bharada E untuk tenang dan berani mengungkapkan secara jujur atas peristiwa yang membuat nyawa rekannya itu melayang.

"Ketika dia mulai sadar, akhirnya dia merasa plong nyaman dia berdoa bersama Tuhan," tutur Deolipa.

Setelah merasa tenang, Bharada E mulai berani memberikan keterangan baru dan mengungkapkan beberapa fakta kematian Brigadir J.

Dalam jumpa pers Agus mengatakan, dalam proses pemeriksaan itu Bharada E mengubah keterangan yang disampaikan penyidik.

Dia menduga hal itu dilakukan karena ancaman hukuman dari pasal sangkaan yang diterapkan cukup tinggi.

"Karena mungkin melihat ancaman hukuman pasal 338 jo 55 56 KUHP cukup tinggi karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E buat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik," kata Agus.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga memaparkan hal yang sama dalam proses pemeriksaan Bharada E oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

Menurut Agung, saat itu Bharada E memutuskan menyampaikan pengakuan sendiri tanpa pertanyaan dari penyidik.

"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri'," kata Agung dalam jumpa pers.

Bharada E, kata Agung, kemudian menulis pengakuan terkait kejadian yang dia alami di TKP pada 8 Juli 2022 lalu. Setelah itu surat pengakuannya dilengkapi dengan cap jempol dan materai.

Setelah itu, kata Agung, dari hasil pemeriksaan terhadap Bharada E diketahui ada unsur perbuatan pidana. Oleh karena itu Bharada E dilimpahkan ke Bareskrim untuk disidik lebih lanjut.

Bharada E dibujuk orangtua

Agus mengatakan, salah satu cara supaya Bharada E membuka fakta kejadian tewasnya Brigadir J adalah dengan mendatangkan orangtuanya.

"Timsus menyampaikan kepada dia kasih orang tuanya didatangkan," ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Menurut Agus, cara itu dilakukan penyidik Timsus supaya orangtua Bharada E mempengaruhi dan membujuk anaknya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Apalagi pasal yang disangkakan kepada Bharada E memiliki ancaman pidana tertinggi yakni hukuman mati.

Oleh orangtuanya, E diminta untuk tidak menanggung hal itu sendirian.

"Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tuturnya.

Setelah E mengaku, Agus mengatakan, penyidik mulai memeriksa saksi-saksi lain, termasuk beberapa orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, tanda tanya yang sempat mencuat ke publik selama beberapa waktu terakhir atas peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas, kini menjadi terang yakni Brigadir J diduga dibunuh dan tidak ada kejadian baku tembak.

Bharada E menangis dan menyesal

Deolipa mengatakan Bharada E menyesal dan menangis karena telah menembak Brigadir J.

"Dia sudah mengakui, bersalah dia itu. Nyesel dia itu, nangis dia itu," kata Deolipa seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).

Deolipa mengatakan, Bharada E mengakui perbuatannya menembak Brigadir J salah.

"Dia cuma mengakui dia melakukan itu, udah sampai situ saja, dan dia merasa bersalah terhadap hal itu. Menyesal dia, sampai berdoa lama kepada Tuhannya," ujar Deolipa.

Deolipa mengatakan kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan senang karena merasa dilindungi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Sekarang nyaman dia. Kalau Bharada E itu senang-senang saja di Bareskrim, dia baik-baik saja, dijaga kesehatannya," kata Deolipa.

"Dia senang-senang saja, ya nyaman lah," sambung Deolipa.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono | Editor: Fitria Chusna Farisa, Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/12345181/kasus-brigadir-j-dan-bujukan-orangtua-yang-buat-bharada-e-buka-bukaan

Terkini Lainnya

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke