JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada E alias Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, Bharada E juga mengajukan perlindungan diri sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam perkara ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan sengaja.
“(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator, ” kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Keinginan Bharada E ini disambut baik oleh LPSK. Menurut LPSK, Eliezer berpeluang mendapat keringanan tuntutan hukuman jika menjadi justice collaborator.
Lantas, apa yang dimaksud dengan justice collaborator sebenarnya? Apa keuntungan menjadi seorang justice collaborator?
Definisi justice collaborator
Ihwal justice collaborator telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut dikatakan, justice collaborator yang juga disebut saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU tersebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Lalu, pada ayat 2 pasal yang sama dijelaskan, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat menjadi justice collaborator
Perihal justice collaborator juga telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Merujuk aturan tersebut, ada beberapa syarat bagi seseorang dapat menjadi justice collaborator, yaitu:
Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 adalah tindak pidana yang bersifat serius seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah serta ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Keuntungan menjadi justice collaborator
Ada beberapa keuntungan yang didapat dengan menjadi justice collaborator.
Merujuk Pasal 10A Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penanganan secara khusus yang dimaksud berupa:
Sementara penghargaan atas kesaksian yang dimaksud berupa:
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
Sementara, untuk mendapat penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain, LPSK memberikan rekomendasi tertulis ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Jadi tersangka
Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dia dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Belakangan, Bharada E melalui pengacaranya membuat sejumlah pengakuan mengejutkan. Salah satunya dia mengungkap, tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo saat hari kematian Brigadir J.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
Boerhanuddin juga mengungkap bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
Namun begitu, Boerhanuddin enggan menjelaskan detail sosok atasan yang dimaksud. Menurut dia, figur tersebut adalah atasan di mana Bharada E bertugas.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu juga mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata dia.
Sementara, kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya tak punya motif membunuh Brigadir J.
Dia mengatakan, ada yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Selain Bharada E, pada Minggu (7/8/2022), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR atau Ricky Rizal, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini polisi juga telah mencopot sejumlah perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Pada Kamis (4/8/2022) Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).
Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J. Dia diduga mengambil CCTV dari TKP.
Kronologi awal
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Baku tembak tersebut yang lantas disebut menewaskan Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/19165661/bharada-e-hendak-jadi-justice-collaborator-di-kasus-brigadir-j-apa-saja