Salin Artikel

Posisi Menpan RB Jatah PDI-P, Jokowi Akan Minta Masukan Mega soal Pengganti Tjahjo

Sebab, posisi Menpan RB merupakan jatah PDI-P dan Tjahjo pun merupakan kader partai berlambang banteng tersebut.

"Ini keputusan bersama antara Bapak Presiden yamg mempunyai hak prerogatif mendapatkan masukan dari PDI Perjuangan, dari Ibu Mega, karena memang yang digantikan itu kebetulan juga kader PDI Perjuangan dan itu memang alokasi untuk PDI Perjuangan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Pramono menuturkan, sikap Jokowi yang akan meminta masukan dari Megawati itu merupakan bagian dari sopan santun yang selalu dilakukan setiap kali merombak kabinet.

"Jadi sebelum diputuskan oleh Bapak Presiden, Bapak Presiden mendapatkan masukan dari ketua-ketua umum partai dan ini biasa dilakukan kalau ada reshuffle kabinet," ujar dia.

Tanpa menyebut nama, Pramono mengungkapkan, calon-calon pengganti Tjahjo hampir mengerucut.

Ia memperkirakan pertemuan antara Jokowi dan Megawati dapat dilakukan dalam waktu dekat karena Megawati sudah pulang dari luar negeri setelah menghadiri wisuda cucunya.

Pramono melanjutkan, jika nama pengganti Tjahjo sudah ada, maka orang tersebut akan dilantik secepatnya.

"Ya tergantung kesepakatan yang ada, tapi enggak terlalu lama, mudah-mudahan segera," kata Pramono.

Diketahui, posisi Menpan-RB definitif kosong setelah Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat (1/7/2022).

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kritiyanto menyebutkan, partainya baru akan membahas pengganti Tjahjo 40 hari setelah wafatnya Tjahjo.

"Karena 40 hari (kematian Tjahjo) nanti pada awal Agustus. Itu sudah sebagai bagian dari etika yang dibangun oleh PDI-P yang menghormati seniornya yang wafat, dan penggantiannya dilakukan setelah 40 hari," kata Hasto, Minggu (31/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/17425311/posisi-menpan-rb-jatah-pdi-p-jokowi-akan-minta-masukan-mega-soal-pengganti

Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke