Diduga, uang tersebut diberikan agar mendapatkan izin prinsip pembangunan sejumlah gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengonfirmasi dugaan aliran dana ini kepada General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian pada Jumat (5/8/2022).
"Agus Toto Ganeffia hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT Midi Utama Indonesia melalui tersangka Amri," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Amri merupakan staf Alfamidi yang diduga aktif berkomunikasi dan menemui Richard agar izin pembangunan gerai segera diterbitkan.
Dalam kasus tersebut, Richard diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Amri. Uang tersebut agar Richard menerbitkan Persetujuan Prinsip Pembangunan pendirian 20 gerai Alfamidi.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain Richard, Amri, dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Belakangan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap tersebut dan menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Juli lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/15150401/kpk-duga-uang-untuk-suap-wali-kota-ambon-dari-pt-midi-utama-indonesia