Salin Artikel

Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers melakukan audiensi dengan Fraksi PDI-P di Kompleks Parlemen, pada Senin (8/8/2022) siang.

Pertemuan yang digelar selama lebih kurang satu jam itu membicarakan soal masukan untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pada pertemuan itu, Dewan Pers menginginkan beberapa penyempurnaan RKUHP, khususnya pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

"Sekali lagi kita tidak menolak RKUHP itu. Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaan perbaikan dari pasal-pasal yang terkait terutama dengan pers, dengan kebebasan pers," kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, salah satu pasal yang disebut berpotensi mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Ia khawatir, pasal itu akan membuat kerja jurnalistik pers terancam dipidana.

Misalnya saja, ia mencontohkan pemberitaan mengenai kambing atau sapi yang dituliskan nama Presiden di tubuhnya.

"Kemudian, diberitakan oleh media. Misalnya katakanlah ada media tertentu, kemudian apakah wartawannya dihukum atau tidak. Atau yang kena hukum justru yang membawa kambing atau sapi," tanya dia.

Ia menuturkan, pada prinsipnya Dewan Pers tak ingin wartawan atau jurnalis mendapatkan pidana terkait pemberitaan jika dikategorikan pasal 219.

Sebab, tugas Dewan Pers adalah melindungi jurnalis atau pun media massa di bawah Undang-Undang Pers.

Hanya saja, jurnalis atau media itu juga harus terverifikasi berbadan hukum pers untuk mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers.

"Kalau medianya tidak terdaftar secara berbadan hukum, berbadan hukum pers, itu kita tidak bisa melindungi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P DPR Ichsan Sulistyo mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari Dewan Pers terkait RKUHP.

Akan tetapi, dia menilai perlu beberapa hal yang dipertajam oleh Dewan Pers, khususnya mengenai apakah seorang jurnalis terdaftar atau tidak.

Hal tersebut dinilai menentukan apakah seseorang dapat terkena pidana jika melanggar pasal penghinaan presiden.

"Nah saya pikir itu aja poin-poin yang penting untuk kita bahas tetapi yang bisa saya sampaikan adalah secara masukan dan inventaris dari Dewan Pers sudah masuk undang-undangnya dan kita coba memperbaiki. Kita coba mempertajam pasal-pasal yang ada di RKUHP ini," ungkap Ichsan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/15013101/temui-fraksi-pdi-p-dewan-pers-ingin-rkuhp-tidak-hambat-kerja-jurnalis

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke