Salin Artikel

Dua Konsultan Jalani Sidang Putusan Kasus Suap di Ditjen Pajak Siang Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan terhadap dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, Jumat (5/8/2022) siang.

Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Untuk putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat pagi.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ryan selama 4 tahun penjara dan Aulia selama 3 tahun bui.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dua konsultan pajak DJP itu dinilai jaksa terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Kuasa hukum Ryan, Mangaranap Sirait berharap, hakim PN Tipikor Jakarta dapat melihat secara jernih perkara yang menjerat kliennya .

Mangaranap menilai, ada asas unus testis nullus testis yang melarang pemidanaan seseorang hanya berdasarkan kesaksian satu orang tanpa didukung bukti yang lain.

Menurut dia, saksi-saksi kasus suap pemeriksa pajak yang diajukan JPU KPK seluruhnya mengatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Ryan Ahmad Ronas.

Namun, hanya ada satu saksi bernama Yulmanizar yang mengatakan mengenal dekat dengan Ryan.

Akan tetapi, ketika dikonfrontir hakim untuk memberi keterangan yang sebenarnya dalam persidangan, Yulmanizar mengakui tidak mengenal dan “hanya tahu”.

"Di mana sesuai permintaan kami di persidangan, kesaksian seorang Yulmanizar itu pun dipersangkakan palsu sebagaimana Pasal 174 KUHAP," papar Mangaranap.

"Karena itu, kami berharap Ryan Ahmad Ronas dilepaskan atau dibebaskan demi hukum dalam putusan hakim sebab Ryan memang tidak terlibat sama sekali dalam peristiwa korupsi tersebut," ucapnya.

Perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/09025661/dua-konsultan-jalani-sidang-putusan-kasus-suap-di-ditjen-pajak-siang-ini

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke