JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan terhadap 287 korban kekerasan seksual sepanjang 2021.
Dari total perlindungan yang diberikan, 216 atau 74,9 persen di antaranya merupakan korban berusia anak-anak.
"Data menunjukan bahwa 74,9 persen yang menjadi korban dalam perkara kekerasan seksual adalah anak-anak," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (4/8/2022).
Edwin merincikan, terdapat 51 anak berusia 7-12 tahun menjadi korban kekerasan seksual, 70 anak berusia 13-15 tahun, serta 79 berusia 16-18 tahun.
Ada juga 15 anak berusia 0-6 tahun tercatat sebagai korban kekerasan seksual yang mendapat perlindungan LPSK.
Edwin menjelaskan, anak menjadi sangat rentan terhadap korban kekerasan seksual maupun eksploitasi seksual karena faktor perkembangan psikologis.
Selain itu, korban juga seringkali dimanfaatkan para pelaku dengan cara memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.
"Bahkan mengintimidasi jika korban tidak menuruti permintaan pelaku," ucap Edwin.
Selain itu, korban kekerasan seksual usia anak juga membutuhkan penyembuhan psikologis yang cukup lama.
"Kita sama-sama menyadari, penderitaan anak akibat kekerasan seksual biasanya membutuhkan penyembuhan lama, dan seringkali meninggalkan luka yang tak terhapus," kata Edwin.
Selain perlindungan korban, LPSK juga sudah memberikan perlindungan terhadap saksi korban, saksi, pelapor.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/12445351/tahun-lalu-lpsk-berikan-perlindungan-kepada-287-korban-kekerasan-seksual