Salin Artikel

Maming Cabut Surat Kuasa, BW dan Denny Indrayana Tak Lagi Jadi Pengacaranya

Adapun BW merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Denny pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Keduanya ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pengacara Maming saat mengajukan praperadilan.

"Pak Bambang, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," kata Abdul Qodir saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).

Abdul Qodir mengatakan, per hari ini atau 3 Agustus Maming telah menunjuk kuasa hukum baru.

Tim pengacara Maming merupakan gabungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Menurut dia, tidak ada organisasi lain yang tergabung dalam tim tersebut.

"Jadi per hari ini ya surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani," kata Abdul Qodir.

Adapun Maming diduga menerima suap setelah mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Maming diduga mendapat fasilitas dari perusahaan tersebut saat mendirikan PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

Bendahara Umum PBNU nonaktif itu diduga menerima suap Rp 104,3 miliar selama 2014-2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, upaya hukum itu kandas. Hakim tunggal PN Jaksel mempertimbangkan status buron Maming.

Maming kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 28 Juli lalu. Setelah diperiksa penyidik, ia ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/16010481/maming-cabut-surat-kuasa-bw-dan-denny-indrayana-tak-lagi-jadi-pengacaranya

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke