Salin Artikel

Jejak Kasus Korupsi Minyak Goreng sampai Menjelang Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi minyak goreng yang melibatkan 5 tersangka dan sempat membuat terkejut masyarakat tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adalah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap praktik dugaan korupsi itu.

Mereka menyatakan ada dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kasus itu diungkap di saat masyarakat mengalami kesulitan akibat kelangkaan persediaan dan lonjakan harga minyak goreng.

Akibat kelangkaan minyak goreng itu, Muhammad Lutfi yang pada Maret 2022 lalu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan persoalan itu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Lutfi sempat menyampaikan persoalan kelangkaan minyak goreng sudah diusut oleh Polri.

Bahkan saat itu Lutfi mengatakan sudah ada pihak yang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Lutfi menyampaikan hal itu setelah diberi tahu oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Akan tetapi, beberapa pekan berlalu ternyata Polri tak kunjung menetapkan tersangka.

Hingga akhirnya pada 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil penyidikan mereka.

Hasilnya, JAM-Pidsus menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.

Ternyata salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sang Dirjen, yakni Indrasari Wisnu Wardhana.

Sejumlah kalangan terkejut dan tak menyangka ternyata pejabat Kemendag turut terlibat dalam kasus itu.

Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Tidak lama kemudian, Kejagung menetapkan Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka dalam kasus itu pada 17 Mei 2022.

Duduk perkara

Burhanuddin mengatakan, Indonesia sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga minya goreng di pasar sejak akhir 2021 hingga Maret 2022.

Guna mengatasi permasalahan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan utuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Pemerintah pun saat itu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Menurut Burhanuddin, Indrasari diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan karena belum memenuhi kewajiban DPO.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin dalam jumpa pers pada 19 April 2022 lalu.

Selain itu, Lin Che Wei diduga telah berkomplot dengan mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya yang diduga dilakukan bersama Indrasari.

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen," kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).

Penghubung

Yang menarik perhatian dalam kasus ini selain keterlibatan Indrasari adalah peran Lin Che Wei.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, Lin Che Wei kerap dilibatkan oleh Kemendag terkait rapat penting mengenai CPO.

Padahal, menurut Febrie, Lin Che Wei hanya sebagai konsultan dan tidak memiliki jabatan struktural dalam Kemendag.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan tengah mendalami peranan Lin Che Wei di Kemendag sehingga dapat terlibat berperan dalam pengambilan kebijakan.

"Yang jelas status dia kami tidak tahu di Kemendag sebagai apa dia di Perdagangan. Tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," kata Febrie.

Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi juga mengatakan, Lin Che Wei tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian Perdagangan.

Ia mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang menjadi konsultan. Lin Che Wei juga diketahui memiliki lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Supardi mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke tiga perusahaan yang juga turut melanggar hukum.

Tak hanya itu, menurut dia, Lin Che Wei juga terafiliasi dan mendapatkan bayaran dari 3 perusahaan yang terlibat kasus ini. Kendati demikian, ia belum mau merinci secara teknis soal hal tersebut.

“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei) sendiri juga terafiliasi dengan beberapa perusahaan itu,” ujar Supardi.

Meski tak memiliki keterlibatan secara formil, tetapi menurut Supardi, Lin Che Wei secara material memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.

“Ya secara formal nggak ada, tapi secara material iya karena dia (Lin Che Wei) meng-arrange pertemuan dengan Zoom, mempertemukan para pihak,” ujar dia.

Segera diadili

Kelima tersangka itu segera menjalani proses persidangan. Sebab, JAM-Pidsus sudah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diatas ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Menurut Ketut, berkas perkara kasus korupsi CPO itu telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung.

Dalam perkara ini diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 18.359.698.991.659.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Elsa Catriana | Editor : Icha Rastika, Yoga Sukmana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/14340001/jejak-kasus-korupsi-minyak-goreng-sampai-menjelang-sidang

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke