JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta jajaran menteri untuk mempersiapkan pemekaran wilayah di Papua setelah tiga undang-undang terkait daerah otonom baru di Papua telah diundangkan.
Arahan itu disampaikan Ma'ruf saat memimpin rapat terbatas terkait Papua di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022) kemarin.
"Wakil Presiden juga menekankan bahwa undang-undang mengenai pemekaran sudah disahkan, dan undang-undang ini itu akan berlaku setelah 6 bulan, sehingga dengan demikian maka tahun depan setidak-tidaknya sudah harus dilakukan," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangan pers.
Masduki menuturkan, salah satu hal yang disorot adalah persiapan pembangunan infrastruktur di provinsi-provinsi Papua yang menurutnya tidak mudah dilaksanakan.
"Karena ya publik di sana itu macam-macam aspirasinya yang disampaikan itu. Misalnya ada hal yang berkaitan dengan ibu kota, ibu kota kabupaten misalnya, ada yang menginginkan A ada yang mnginginkan B dan sebagainya," kata Masduki.
Ia menyebutkan, perbedaan pendapat itu harus ditangani supaya ada persepsi yang sama dan tidak menimbulkan konflik baru di Papua.
Ma'ruf, kata Masduki, meminta agar hal itu diantisipasi supaya pemekaran wilayah di Papua benar-benar menjadi bagian integral dari menyejahterakan masyarakat Papua.
Di samping itu, rapat juga membicarakan dampak pemekaran wilayah Papua terhadap anggaran yang akan disiapkan pemerintah.
"Termasuk dibicarakan hal-hal yang terkait dengan operasi pembangunannya seperti apa, pemekarannya itu nanti bagaimana, itu masih dalam perencanaan dan rancangan-rancangan," kata Masduki.
"Dan apakah akan ada dana-dana yang sifatnya on top atau dana-dana yang existing operasional dana yang sudah berjalan sekarang," imbuh dia.
Namun, Masduki menyebut hal itu belum bersifat final dan akan dibahas di rapat-rapat berikutnya.
Diketahui, berdasarkan tiga undang-undang (UU) tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua, Menteri Dalam Negeri mesti meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut dan melantik penjabat gubernurnya paling lambat 6 bulan setelah UU diundangkan.
Tiga UU tersebut yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan telah resmi diundangkan pada Senin (25/7/2022).
"Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan," begitu bunyi Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2022.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam pasal yang sama di UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/09080821/uu-sudah-diundangkan-wapres-minta-jajaran-siapkan-pemekaran-wilayah-papua