Salin Artikel

Terima Audiensi MRP, KPU Dorong Pemerintah-DPR Putuskan Payung Hukum Pemilu 2024 di Papua Akhir Tahun

Dalam hal ini, KPU berharap pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR memutuskan payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua pada akhir tahun 2022.

"Supaya ada gambaran tentang Dapilnya (daerah pemilihan) seperti apa dan kemudian kita akomodir dalam menyusun dan menata Dapil," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

"Sehingga harapan kami, akhir tahun ini, Desember, itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau bagaimana substansi materi perubahan undang-undang pemilu," lanjutnya.

Hasyim menyampaikan hal itu setelah menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor KPU, Selasa siang.

Dalam audiensi, kata Hasyim, MRP meminta agar KPU memerhatikan konsekuensi elektoral atau konsekuensi kepemiluan atas hadirnya 3 provinsi baru Papua.

"Tentunya konsekuensinya ada perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan Gubernur. Itu yang disampaikan kepada kami oleh teman-teman MRP," ujar dia.

Menurut Hasyim, KPU akan membicarakan tentang konsekuensi elektoral terhadap DOB Papua bersama dengan para pembentuk undang-undang yakni Pemerintah dan DPR.

Ia mencontohkan, konsekuensi elektoral itu bisa berupa revisi undang-undang Pemilu atau yang lainnya.

"(Revisi undang-undang) supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan Pemilu, Pilkada di Papua," tegasnya.

Adapun UU Pembentukan 3 DOB Papua telah disahkan di DPR pada 30 Juni 2022.

Atas pengesahan tersebut, Papua memiliki tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Pembentukan tiga provinsi baru itu juga berpengaruh pada perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI maupun DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/17163561/terima-audiensi-mrp-kpu-dorong-pemerintah-dpr-putuskan-payung-hukum-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke