Salin Artikel

Ditjen Pas: Jerinx Tetap Harus Ikuti Bimbingan Setelah Bebas

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, bimbingan itu harus diikuti hingga akhir tahun mendatang.

"Mulai hari ini sampai 1 Desember yang bersangkutan menjadi klien Bapas (Badan Pemasyarakatan) Denpasar dan wajib mengukuti bimbingan," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2022).

Jerinx hari ini keluar dari tahanan karena mendapatkan cuti bersyarat (CB).

Rika mengatakan, semua narapidana yang mendapatkan program cuti bersyarat telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Permenkumham tersebut, cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegraiskan narapidana dalam kehidupan masyarakat.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana.

Selain itu, berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

Cuti bersyarat juga harus berdasarkan jaminan dari keluarga, wali, yayasan, atau lembaga sosial dengan sepengetahuan kepala desa setempat.

Cuti bersyarat bisa dicabut apabila mantan narapidana tersebut menjadi tersangka tindak pidana, meresahkan masyarakat, tidak melapor ke Bapas setempat tiga kali berturut-turut, tidak mengikuti program bimbingan Bapas setempat, dan tidak memberitahukan pergantian alamat tinggal.

Rika mengatakan, jika Jerinx berhasil menjalani masa cuti bersyarat tersebut, dia akan dinyatakan murni terbebas dari jerat hukum.

"Kalau habis (masa cuti bersama) ya bebas murni," ucap Rika.

Sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah telah menyampaikan ancaman berisi kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Dalam perkara situ ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dalam kasus tersebut, Jerinx ditahan di Lapas Kerobokan sejak 1 April 2022 setelah dipindah dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat sejak masa awal penahanan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/14084761/ditjen-pas-jerinx-tetap-harus-ikuti-bimbingan-setelah-bebas

Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke