Pelimpahan tahap II itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dengan demikian, 5 tersangka dalam kasus itu akan segera diadili atas perbuatannya.
“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diatas ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Menurut Ketut, berkas perkara kasus korupsi CPO itu telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung.
Adapun perkara ini telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp 18.359.698.991.659.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.
Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/18471441/kejagung-5-tersangka-kasus-korupsi-minyak-goreng-akan-segera-disidang