Salin Artikel

Pendaftaran Sudah Dibuka, Kapan KPU Umumkan Partai Politik yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024?

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 2 minggu, yakni 1-14 Agustus 2022.

Merujuk data yang dihimpun KPU hingga 29 Juli 2022, ada 14 partai politik yang bakal mendaftar sebagai peserta pemilu.

Dari jumlah tersebut, beberapa parpol sudah mendaftar ke KPU pada Senin (1/8/2022). Mereka yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Reformasi.

Lalu, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo, dan Partai Pandai.

Nantinya, KPU akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar, melakukan verifikasi, baru menetapkan partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu.

Lantas, kapan KPU mengumumkan partai politik yang memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi partai politik peserta Pemilu 2024?

Penetapan peserta pemilu

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu dijadwalkan digelar pada 14 Desember 2022.

Pada saat yang sama, KPU sekaligus akan melakukan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.

Namun, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen calon peserta pemilu, baik secara administrasi maupun faktual.

Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.

Hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Merujuk lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022, berikut rincian tahapan pendaftaran peserta pemilu, proses verifikasi, hingga penetapan peserta pemilu.

  • 29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik
  • 1-14 Agustus 2022: Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik
  • 2 Agustus–11 September 2022: Verifikasi administrasi
  • 14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • 15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
  • 29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan
  • 14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
  • 15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
  • 9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
  • 10-23 Novermber 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
  • 24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
  • 14 Desember 2022: Penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/14170421/pendaftaran-sudah-dibuka-kapan-kpu-umumkan-partai-politik-yang-lolos-jadi

Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke