Salin Artikel

Mempertanyakan Materi Muatan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Pemblokiran tersebut merupakan amanat dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Banyak yang menyayangkan kebijakan tersebut karena dilakukan secara terburu-buru tanpa sosialisasi yang masif. Selain itu, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan HAM.

Lantas pertanyaannya, apakah sudah tepat hal tersebut diatur dalam level Peraturan Menteri?

Pertama, peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara. Hal ini adalah konsekuensi dari konsep Negara Hukum yang diadopsi Indonesia sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap tindakan pemerintah dan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum.

Ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Secara jenis dan hierarki, peraturan menteri tidak masuk kedalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.

Peraturan menteri tetap diakui jenisnya sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang berbunyi:

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Meskipun ketentuan tersebut tidak menyebut secara eksplisit jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frasa “…peraturan yang ditetapkan oleh… Menteri…”, menunjukan keberadaan peraturan menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui.

Secara teori, pembentukan peraturan menteri dibentuk dari kewenangan delegasi. Artinya, peraturan menteri hanya dapat dibentuk apabila mendapatkan pelimpahan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, peraturan menteri dapat dibentuk jika mendapatkan perintah dari undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Sistem perundang-undangan di Indonesia masih memiliki ragam permasalahannya, yakni tidak semua jenis peraturan perundang-undangan jelas letaknya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dan materi muatan yang terlalu luas serta kesamaan materi muatan antar peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut nampak pula dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang secara garis besar mewajibkan perusahaan PSE baik PSE domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran ke pemerintah Indonesia.

Permenkominfo No 5 Tahun 2020 memberikan kewenangan yang luas, bahkan berlebih kepada pemerintah untuk mengatur aktivitas PSE, moderasi informasi, mengakses data pengguna atau juga percakapan pribadi, hingga pemutusan akses.

Dampak peraturan tersebut dapat mengancam kemerdekaan berekspresi dan berpendapat, kemerdekaan pers dan hak atas privasi pengguna.

Berpegang pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sebagaimana Pasal 5 UU 12/2011, yakni Kejelasan Tujuan serta Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan, dan Kejelasan Rumusan, terdapat beberapa rumusan pasal dalam Permenkominfo No 5 Tahun 2020 yang masih kabur dan belum dijelaskan alasan, kepastian dan tujuan pengaturannya.

Ketidakjelasan tujuan dapat kita lihat pada Pasal 21 ayat (1) dan (2) yang mengatur kewajiban PSE Lingkup privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga serta aparat penegakan hukum dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal yang membuka akses terhadap konten komunikasi ini potensial untuk disalahgunakan, sementara di sisi lain PSE harusnya menjunjung tinggi privasi data pengguna.

Ketidakjelasan rumusan ada pada Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang mewajibkan agar pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi yang sifatnya "dilarang", maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya "dilarang".

Yang dimaksud dengan data bersifat "dilarang" merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Definisi mengenai "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" memiliki arti luas sehingga rentan menimbulkan kekeliruan interpretasi, siapa yang memiliki kewenangan menilainya?

Sebagai peraturan pelaksana yang cukup teknis, harusnya Permenkominfo No 5 Tahun 2020 memberikan kejelasan pasti.

Terakhir, yang penting untuk diperhatikan mengenai Pasal 36 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi.

Meskipun sudah dicantumkan prosedur hukum mengenai permintaan informasi yang diperlukan Aparat Penegak Hukum, dalam praktik penegakan hukumnya perlu untuk diawasi agar tidak membungkam pihak-pihak yang bersentuhan dengan isu-isu sensitif misalnya HAM dan Korupsi.

Selain itu, Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tidak memberikan opsi bagi PSE Privat untuk melakukan banding atas permintaan akses yang masuk, dan hak-hak subjek data khususnya terkait hak atas notifikasi ketika datanya diminta untuk bisa diakses oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum. Seharusnya mekanisme banding atau keberatan ini diatur.

Melihat dari reaksi masyarakat terhadap pemblokiran beberapa PSE dan materi muatan yang berpotensial untuk melanggar HAM, nampaknya perlu mengkaji ulang Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dengan partisipasi publik dan keterlibatan aktor-aktor PSE yang saat ini belum mendaftar ke Kemenkominfo.

Selain itu Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang berkaitan dengan akses privasi pengguna bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang melarang:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.”

Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 ini dapat dikatakan melampaui materi muatannya yang sejatinya sebagai peraturan pelaksana dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

Pengaturan mengenai HAM, pembatasan, hingga sanksi seharusnya berada pada produk hukum di atasnya, yakni level undang-undang.

Sehingga perlu dipertimbangkan untuk melakukan revisi terhadap Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, baru kemudian merevisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 agar bisa menyesuaikan.

Negara harusnya tidak menerbitkan peraturan yang mengancam pengguna platform dengan berbagai macam larangan yang dapat menurunkan kreativitas. Apalagi target pemerintah menjadikan Indonesia jadi Pusat Digital Asia Tenggara pada tahun 2024.

Untuk mewujudkannya harus memberikan iklim yang baik bagi platform digital agar leluasa melakukan inovasi dan kreativitas sesuai dengan ciri khas bidangnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/13494401/mempertanyakan-materi-muatan-permenkominfo-nomor-5-tahun-2020

Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke