Salin Artikel

KPK Serahkan Uang Pengganti Korupsi Bansos Juliari Rp 14,5 M ke Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari mantan menteri sosial sekaligus terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Juliari Peter Batubara sebesar Rp 14,5 miliar ke negara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK.

"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan  putusan hakim Tipikor," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Ali mengungkapkan uang sebesar Rp 14,5 miliar itu dikembalikan oleh Juliari dengan tiga kali angsuran.

Menurutnya, tindakan pengembalian uang tersebut merupakan salah satu bentuk pemulihan aset negara yang diambil oleh koruptor.

"Bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara," ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK meminta terpidana korupsi lainnya segera membayar uang pengganti dari perbuatan korupsi mereka sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan Juliari terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa KPK pada 23 Agustus 2021.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.590.450.000. Jika tidak diganti, Juliari harus menjalani kurungan tambahan selama 2 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/11180131/kpk-serahkan-uang-pengganti-korupsi-bansos-juliari-rp-145-m-ke-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke