Salin Artikel

Indonesia Kembali Kirim PMI ke Malaysia, Mekanisme Pengawasan Disorot

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah membenahi mekanisme pengawasan terhadap penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Anis menilai mekanisme pengawasan yang dibuat oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 kurang memadai untuk melindungi PMI.

"Yang paling krusial adalah mekanisme pengawasan. Mekanisme pengawasan ini juga banyak bocornya," ujar Anis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

"Karena PP pengawasan sama pemerintah tidak dibuat sendiri. Itu digabung dengan PP perlindungan," lanjut Anis.

Menurut Anis, keputusan menggabungkan dua hal dalam satu Peraturan Pemerintah membuat pengawasan penempatan pekerja migran ke luar negeri menjadi sangat lemah.

Bahkan Anis menduga mekanisme pengawasan itu memang sengaja diperlemah supaya praktik-praktik sindikat penyalur tenaga kerja migran ilegal tetap berjalan.

"Saya melihat ini sengaja diperlemah, sehingga praktik-praktik sindikat itu tetap dapat ruang dengan kemajuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang kita miliki," ucap Anis.

Anis mengatakan, dengan cara itu sama saja memperlemah pengawasan yang memberi ruang bagi sindikat penyalur tenaga kerja migran ilegal tetap beroperasi.

"Dengan memperlemah pengawasan itu sebenarnya memberi ruang agar sindikat ini tetap bergerak karena ada juga oknum-oknum di pemerintah yang menjadi bagian dari sindikasi itu," ucap Anis.

"Sehingga ini juga yang harus menjadi perhatian pemerintah indonesia terutama saat kita melakukan moratorium ataupun tidak gitu ya, pengawasannya ini sangat lemah," ujar Anis.

Indonesia dan Malaysia sepakat akan membuka kembali penempatan PMI untuk semua sektor mulai Senin (1/8/2022) besok.

Keputusan itu diambil setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan meneken pernyataan bersama terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, pada Kamis (28/7/2022) lalu.

"Tanggal 13 Juli kami putuskan untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia karena Malaysia tidak ada komitmen untuk melaksanakan MoU itu. Tapi sekarang Malaysia sudah mau melaksanakan MoU itu tentu kita buka kembali," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono, seperti dilansir Antara.

Menurut Hermono, mereka akan terus mengawasi pelaksanaan nota kesepahaman itu.

"Nanti kita lihat saja apakah komitmen itu betul-betul dilaksanakan atau ada kendala, ini tentu yang harus kita monitor karena tadi kedua belah pihak sepakat akan melaksanakan kesepakatan sepenuhnya," kata dia.

Selain penandatanganan pernyataan bersama, dilakukan juga penandatanganan rekaman pembicaraan (RoD) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia, Khair Razman.

"RoD itu gunanya untuk kepentingan internal kita sebagai pedoman apa-apa saja yang perlu dilakukan," ujar Hermono.

(Editor : Danur Lambang Pristiandaru)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/31/16000011/indonesia-kembali-kirim-pmi-ke-malaysia-mekanisme-pengawasan-disorot

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke