JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah membenahi mekanisme pengawasan terhadap penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Anis menilai mekanisme pengawasan yang dibuat oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 kurang memadai untuk melindungi PMI.
"Yang paling krusial adalah mekanisme pengawasan. Mekanisme pengawasan ini juga banyak bocornya," ujar Anis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
"Karena PP pengawasan sama pemerintah tidak dibuat sendiri. Itu digabung dengan PP perlindungan," lanjut Anis.
Menurut Anis, keputusan menggabungkan dua hal dalam satu Peraturan Pemerintah membuat pengawasan penempatan pekerja migran ke luar negeri menjadi sangat lemah.
Bahkan Anis menduga mekanisme pengawasan itu memang sengaja diperlemah supaya praktik-praktik sindikat penyalur tenaga kerja migran ilegal tetap berjalan.
"Saya melihat ini sengaja diperlemah, sehingga praktik-praktik sindikat itu tetap dapat ruang dengan kemajuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang kita miliki," ucap Anis.
Anis mengatakan, dengan cara itu sama saja memperlemah pengawasan yang memberi ruang bagi sindikat penyalur tenaga kerja migran ilegal tetap beroperasi.
"Dengan memperlemah pengawasan itu sebenarnya memberi ruang agar sindikat ini tetap bergerak karena ada juga oknum-oknum di pemerintah yang menjadi bagian dari sindikasi itu," ucap Anis.
"Sehingga ini juga yang harus menjadi perhatian pemerintah indonesia terutama saat kita melakukan moratorium ataupun tidak gitu ya, pengawasannya ini sangat lemah," ujar Anis.
Indonesia dan Malaysia sepakat akan membuka kembali penempatan PMI untuk semua sektor mulai Senin (1/8/2022) besok.
Keputusan itu diambil setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan meneken pernyataan bersama terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, pada Kamis (28/7/2022) lalu.
"Tanggal 13 Juli kami putuskan untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia karena Malaysia tidak ada komitmen untuk melaksanakan MoU itu. Tapi sekarang Malaysia sudah mau melaksanakan MoU itu tentu kita buka kembali," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono, seperti dilansir Antara.
Menurut Hermono, mereka akan terus mengawasi pelaksanaan nota kesepahaman itu.
"Nanti kita lihat saja apakah komitmen itu betul-betul dilaksanakan atau ada kendala, ini tentu yang harus kita monitor karena tadi kedua belah pihak sepakat akan melaksanakan kesepakatan sepenuhnya," kata dia.
Selain penandatanganan pernyataan bersama, dilakukan juga penandatanganan rekaman pembicaraan (RoD) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia, Khair Razman.
"RoD itu gunanya untuk kepentingan internal kita sebagai pedoman apa-apa saja yang perlu dilakukan," ujar Hermono.
(Editor : Danur Lambang Pristiandaru)
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/31/16000011/indonesia-kembali-kirim-pmi-ke-malaysia-mekanisme-pengawasan-disorot