Salin Artikel

Indonesia Kembali Kirim PMI ke Malaysia, Mekanisme Pengawasan Disorot

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah membenahi mekanisme pengawasan terhadap penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Anis menilai mekanisme pengawasan yang dibuat oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 kurang memadai untuk melindungi PMI.

"Yang paling krusial adalah mekanisme pengawasan. Mekanisme pengawasan ini juga banyak bocornya," ujar Anis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

"Karena PP pengawasan sama pemerintah tidak dibuat sendiri. Itu digabung dengan PP perlindungan," lanjut Anis.

Menurut Anis, keputusan menggabungkan dua hal dalam satu Peraturan Pemerintah membuat pengawasan penempatan pekerja migran ke luar negeri menjadi sangat lemah.

Bahkan Anis menduga mekanisme pengawasan itu memang sengaja diperlemah supaya praktik-praktik sindikat penyalur tenaga kerja migran ilegal tetap berjalan.

"Saya melihat ini sengaja diperlemah, sehingga praktik-praktik sindikat itu tetap dapat ruang dengan kemajuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang kita miliki," ucap Anis.

Anis mengatakan, dengan cara itu sama saja memperlemah pengawasan yang memberi ruang bagi sindikat penyalur tenaga kerja migran ilegal tetap beroperasi.

"Dengan memperlemah pengawasan itu sebenarnya memberi ruang agar sindikat ini tetap bergerak karena ada juga oknum-oknum di pemerintah yang menjadi bagian dari sindikasi itu," ucap Anis.

"Sehingga ini juga yang harus menjadi perhatian pemerintah indonesia terutama saat kita melakukan moratorium ataupun tidak gitu ya, pengawasannya ini sangat lemah," ujar Anis.

Indonesia dan Malaysia sepakat akan membuka kembali penempatan PMI untuk semua sektor mulai Senin (1/8/2022) besok.

Keputusan itu diambil setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan meneken pernyataan bersama terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, pada Kamis (28/7/2022) lalu.

"Tanggal 13 Juli kami putuskan untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia karena Malaysia tidak ada komitmen untuk melaksanakan MoU itu. Tapi sekarang Malaysia sudah mau melaksanakan MoU itu tentu kita buka kembali," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono, seperti dilansir Antara.

Menurut Hermono, mereka akan terus mengawasi pelaksanaan nota kesepahaman itu.

"Nanti kita lihat saja apakah komitmen itu betul-betul dilaksanakan atau ada kendala, ini tentu yang harus kita monitor karena tadi kedua belah pihak sepakat akan melaksanakan kesepakatan sepenuhnya," kata dia.

Selain penandatanganan pernyataan bersama, dilakukan juga penandatanganan rekaman pembicaraan (RoD) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia, Khair Razman.

"RoD itu gunanya untuk kepentingan internal kita sebagai pedoman apa-apa saja yang perlu dilakukan," ujar Hermono.

(Editor : Danur Lambang Pristiandaru)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/31/16000011/indonesia-kembali-kirim-pmi-ke-malaysia-mekanisme-pengawasan-disorot

Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke