Hal ini sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
“Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik karena public common sense itu tidak bisa dibohongi,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ia menegaskan bahwa hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J boleh dibuka ke publik.
Selain itu, Mahfud membantah, hasil otopsi hanya bisa dibuka apabila ada perintah dari hakim pada saat proses persidangan.
“Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” kata Mahfud.
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan, hasil otopsi Brigadir Yoshua boleh disiarkan kepada publik karena kasus ini telah menjadi perhatian umum.
Menurut mantan menteri pertahanan ini, perlunya otopsi ulang juga karena otopsi pertama diragukan oleh publik dan keluarga.
Ia juga setuju dengan pernyataan Listyo hasil otopsi tersebut akan disampaikan kepada publik.
“Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” tegas Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, hasil otopsi dibuka publik juga tidak dilarang oleh undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan.
“Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan,” terang dia.
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Listyo memastikan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J Hutabarat akan disampaikan ke publik.
“Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresenstasikan apa yang didapat Komnas (HAM), demikian juga hari ini telah dilaksanakan otopsi ulang, dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik,” kata Listyo di di The Tribrata Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Diketahui, Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Dalam penjelasan awal, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Diduga, baku tembak terjadi akibat pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo, PC.
Namun, pihak keluarga menilai ada kejanggalan terhadap kematian Brigadir J. Sebab, pihak keluarga menemukan sejumlah luka selain luka tembakan.
Pihak keluarga juga mendesak polisi melakukan tindakan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Otopsi ulang pun telah dilakukan pada Rabu hari ini di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi.
Adapun dalam rangka mengusut hal itu, Kapolri pun membentuk tim khusus yang melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/15440811/mahfud-harap-hasil-otopsi-ulang-jenazah-brigadir-j-dibuka-sesuai-arahan