JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (29/7/2022).
Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan keempatnya sudah hadir di ruang pemeriksaan.
"Sudah datang semua," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Adapun para tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Pantauan Kompascom, Ahyudin terpantau tiba di Lobi Bareskrim, Jakarta, pada pukul 13.18 WIB.
Ia tiba didampingi kuasa hukumnya dan memastikan akan kooperatif terhadap pemeriksaan penyidik.
"Sebagai warga negara ya. Saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebatai tersangka pun Insya Allah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujar Ahyudin setibanya di lokasi.
Nantinya, usai pemeriksaan hari ini, penyidik akan menentukan apakah para tersangka itu bakal ditahan atau tidak di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Sebab, sejak 4 petinggi ACT itu ditetapkan tersangka pada 25 Juli 2022, polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan kepada mereka.
Sebagai informasi, keempat tersangka diduga terlibat menggelapkan sebagaian uang donasi untuk kepentingan pribadi.
Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancaman penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/15340071/bareskrim-4-tersangka-kasus-penyelewengan-dana-act-hadiri-pemeriksaan