JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bakal menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) siang ini, setelah sempat dinyatakan buron.
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur," ujar kuasa hukum Maming, Denny Indrayana kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022) malam.
Adapun komisi antirasuah itu resmi memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022), setelah mangkir dari dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.
Status DPO diterbitkan lantaran politikus PDI Perjuangan itu dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
Terkait pemanggilan itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukum Maming melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Maming akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.
Setelah putusan sidang ini selesai pada Rabu kemarin, maka Maming bakal siap menghadapi proses hukum atas kaus yang tengah menjeratnya.
"(Kedatangan Maming) sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny.
Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan Maming melawan KPK atas penetapan tersangkanya ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa petitum yang diajukan oleh pihak Maming prematur, tidak jelas, dan kabur.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/05151811/kuasa-hukum-sebut-mardani-maming-akan-serahkan-diri-ke-kpk-siang-ini
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan