Salin Artikel

Polri Ungkap 10 Perusahaan Cangkang ACT, Bergerak di Bidang Investasi hingga Logistik

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebutkan perusahaan cangkang itu bergerak di bidang keuangan, retail, periklanan, hingga logistik.

"Ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO (event organizer), pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan, dan lain-lain," kata Andri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Adapun berdasarkan data dari Dittipideksus, perusahaan cangkang tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomoi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, jajarannya masih mendalami 10 perusahaan cangkang tersebut.

Whisnu sebelumnya juga menduga ACT menggunakan perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,“ kata Whisnu, Kamis (14/7/2022).

Diberitakan sebelumya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Ketiga, Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021. Keempat, Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

Polisi menyatakan keempat tersangka melakukan penggelapan atau penyelewengan dana donasi serta memotong donasi sebesar 20-30 persen untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/19514531/polri-ungkap-10-perusahaan-cangkang-act-bergerak-di-bidang-investasi-hingga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke