Salin Artikel

Kapolri Dituntut Profesional Usut Kematian Brigadir J

Tidak hanya itu, kepolisian juga diminta agar mengusut kasus tersebut dengan keberpihakan kepada korban.

"Mendesak Kapolri memastikan jajarannya menuntaskan proses hukum yang ada terkait kasus ini dengan profesional dan berpihak pada korban," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, Kapolri juga didesak agar akses informasi untuk lembaga independen yang ikut mengusut bisa terjamin.

"Kapolri (harus) menjamin aksesibilitas lembaga negara independen terhadap alat bukti untuk melakukan pemeriksaan kasus ini," tutur Fadhil.

Langkah tersebut dinilai penting agar institusi Polri saat ini dianggap memiliki ketegasan dalam kasus kematian tersebut.

Selain itu, kepolisian juga dinilai menghalang-halangi pengungkapan dengan tindakan intimidasi terhadap awak media.

"Di satu sisi petinggi Polri menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus dengan membentuk tim gabungan. Namun di sisi lain tindakan Polri terkesan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik, hal ini terlihat dari intimidasi yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap wartawan yang meliput di sekitar rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo." papar Fadhil.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada pada Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu.

Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya. Kemudian aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/13505581/kapolri-dituntut-profesional-usut-kematian-brigadir-j

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke