Salin Artikel

Jaksa Agung Jatuhi Hukuman Disiplin ke 124 Jaksa dalam Setahun Terakhir

Penjatuhan saksi diberikan lewat satuan kerja di Bidang Pengawasan sejak Juli 2021 hingga Juli 2022.

Selain 124 jaksa, ada juga 47 pegawai tata usaha di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diberikan saksi.

"Sejak Juli 2021 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin yang terhadap 171 orang, yang terdiri dari 47 orang pegawai tata usaha dan 124 orang jaksa," kata Burhanuddin di Lapangan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Namun, Burhanuddin tidak secara rinci menjelaskan jenis sanksi dan identititas para jaksa yang diberikan saksi itu.

Selain itu, Bidang Pengawasan juga mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk.

"Sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan capaian Korps Adhyaksa dalam setahun terakhir.

Salah satunya Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Juli 2021 telah menangani 28 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun.

Selanjutnya, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 547 miliar.

"Dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,6 triliun," tambah Jaksa Agung.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung pernah menyatakan bahwa masih menerima laporan terkait adanya “oknum jaksa nakal”.

Ia menyayangkan dalam instansinya masih ada oknum yang justru merusak citra Kejaksaan.

Burhanuddin mengatakan bahwa ia yakin dan percaya masih sangat banyak jaksa yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang kita cintai.

“Namun sayang, seringkali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Burhanuddin pun menekankan, sudah ada Satuan Tugas (Satgas) 53 dan dirinya terus memberikan surat arahan khusus dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti kehadiran “oknum kejaksaan nakal”.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/10393981/jaksa-agung-jatuhi-hukuman-disiplin-ke-124-jaksa-dalam-setahun-terakhir

Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke