Salin Artikel

Putusan MK Terkait Uji Materi UU Narkotika Dinilai sebagai Langkah Maju Perjuangan Pemanfaatan Ganja Medis

Sebab, dalam pertimbangan putusannya, MK juga mendorong pemerintah melakukan penelitian narkotika golongan I guna kepentingan kesehatan.

“MK sendiri sudah memberikan ‘lampu hijau’ untuk riset ini dengan menekankan perlunya disegerakan dan tidak ditunda-tunda lagi,” tutur Dhira dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Meski MK menolak uji materi yang diajukan para pemohon, namun dalam pertimbangannya disebutkan agar riset narkotika golongan I untuk keperluan medis segera dilakukan.

MK berpendapat, penelitian itu bisa menjadi dasar perubahan kebijakan yang berlaku saat ini.

Dhira menyampaikan, pemerintah perlu segera memberi izin penelitian terkait narkotika golongan I untuk kesehatan khususnya ganja.

“Pengkajian yang lebih mendalam soal ganja akan memberikan manfaat untuk kemanusiaan khususnya dalam dunia kesehatan, pengobatan dan terapi,” katanya.

Ia juga menegaskan, YSN siap melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak seperi swasta maupun perguruan tinggi jika izin penelitian ganja medis dikeluarkan pemerintah.

“Agar tidak mengulang riset yang telah dilakukan merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri,” katanya.

Diketahui MK menolak uji materi UU Narkotika pada UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan.

Dalam pandangan MK, materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Permohonan itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

Di sisi lain, revisi UU Narkotika masih dibahas di DPR sebagai salah satu daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya akan segera membahas revisi UU tersebut setelah 17 Agustus nanti, yakni saat masa reses anggota DPR berakhir.

Ia memastikan, putusan MK yang menolak uji materi UU Narkotika itu bukan akhir dari perjuangan untuk memanfaatkan penggunaan ganja medis.

Sebab, putusan MK tidak melarang aturan dalam UU Narkotika untuk diubah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/21474041/putusan-mk-terkait-uji-materi-uu-narkotika-dinilai-sebagai-langkah-maju

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke