Salin Artikel

Komisi III Segera Bahas Revisi UU Narkotika, Termasuk soal Penggunaan Ganja Medis

Salah satunya, terkait relaksasi aturan penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan.

“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus, kita akan memulai pembahasan itu. Sambil tentu dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dengan para dokter, ahli farmasi,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Adapun hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kebutuhan kesehatan.

Arsul menyampaikan, putusan itu tidak membuat upaya penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan terhenti.

Sebab, dalam pertimbangan MK, permohonan pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

“Ya jalan lain itu legislative review, yang ditolak kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah,” katanya.

Aturan yang dimaksud oleh Arsul adalah Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kebutuhan medis.

Ia menyatakan, Komisi III akan mengusulkan agar isi pasal tersebut diubah.

“Yang kami (akan) usulkan (perubahan) pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” jelasnya.

Arsul menuturkan, ketentuan-ketentuan itu bisa didasari dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan.

“Perlu ada peraturan pelaksanaan. Nah tentu bayangan saya, peraturan pelaksanaannya mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan pemerintah,” sebut dia.

Maka Arsul meminta semua pihak yang berkepeningan tak perlu khawatir atas putusan MK tersebut.

Ia menegaskan, aspirasi pemanfaatan ganja medis bakal diperjuangkan oleh DPR.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” tandasnya.

Diketahui uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada UUD 1945 diajukan oleh beberapa pihak.

Pemohon itu adalah Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon meminta agar MK memutuskan untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar narkotika golongan I bisa dipakai untuk kepentingan medis.

Kedua, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dinyatakan inkonstitusional. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/15045481/komisi-iii-segera-bahas-revisi-uu-narkotika-termasuk-soal-penggunaan-ganja

Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke