Salin Artikel

Jalan Panjang Kasus Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Dipotong MA, hingga Bebas Bersyarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahun, terhitung sejak 20 Desember 2020.

Ada dua kasus yang menjerat Rizieq. Pertama, Rizieq divonis 8 bulan penjara atas perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Dalam perkara kedua ini, Mahakamah Agung (MA) memotong hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara.

Namun, belum sampai tuntas menjalankan masa hukumannya, Rizieq telah mengantongi bebas bersyarat.

Berikut perjalanan kasus Rizieq Shihab sejak awal hingga akhirnya menghirup udara bebas.

Berawal dari kepulangan ke Indonesia

Perkara ini berawal dari kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi.

Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 10 November 2020 pagi. Kepulangannya disambut kerumunan massa yang memadati kawasan bandara.

Massa tak hanya menyemut sesaat ketika Rizieq tiba. Sejumlah agenda Rizieq lain yang digelar di kawasan Petamburan, Tebet, hingga Megamendung juga dipadati gelombang simpatisan eks pimpinan FPI itu.

Padahal, saat itu Indonesia tengah dalam situasi darurat Covid-19. Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan melarang kerumunan untuk mencegah penularan virus corona.

Kerumunan tersebut pun menuai sorotan. Selang satu bulan setelahnya tepatnya 10 Desember 2020, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Adapun kerumunan di Petamburan terjadi pada 14 November 2020 ketika Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri keempatnya.

Dalam acara tersebut, hadir sekitar 10.000 orang. Selain melanggar pembatasan massa, protokol kesehatan pun tak sepenuhnya diterapkan di acara itu.

Selain Rizieq, setidaknya 5 panitia acara juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kasus tes usap

Satu bulan setelahnya, Rizieq menjadi tersangka perkara lain, yakni kasus tes usap atau swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kasus bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap pada Rizieq yang jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi.

Namun, manajemen RS Ummi menghalang-halangi upaya tersebut, hingga Satgas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Selain Rizieq, Direktur RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq bernama Hanif Alatas juga menjadi tersangka perkara ini.

Vonis 8 bulan

Proses hukum atas dua kasus yang menjerat Rizieq pun bergulir di meja hijau.

Pada 27 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.

Hakim menilai Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap 5 terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryad.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.

4 tahun penjara

Sebulan setelahnya tepatnya 24 Juni 2021, Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara ini.

Dia dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Rizieq dipidana penjara selama 6 tahun.

Sementara, dalam kasus ini Direktur RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara.

Banding hingga kasasi

Rizieq sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan. Namun, pada 4 Agustus 2021 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.

Tak berhenti di situ, Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tak dikabulkan MA.

Dengan demikian, hukuman Rizieq atas kasus kerumunan Petamburan tetap 8 bulan penjara.

Banding juga diajukan Rizieq atas perkara tes usap RS Ummi. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut dan justru menguatkan vonis 4 tahun pidana Rizieq.

Masih tak terima dengan putusan itu, Rizieq mengajukan kasasi ke MA. Pada 15 November 2021, MA mengabulkan kasasi Rizieq dan memotong hukumannya menjadi 2 tahun.

Majelis kasasi menimbang, kendati Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi dampak keonaran tersebut hanya muncul di media massa.

"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.

Oleh karenanya, menurut majelis kasasi, penjatuhan pidana 4 tahun ke Rizieq terlalu berat, sehingga pidana patut diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

Bebas bersyarat

Meski belum menjalankan hukuman pidananya selama 2 tahun, pada Rabu (20/7/2022) Rizieq mendapat bebas bersyarat.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai, Rizieq telah memenuhi syarat untuk mendapat hak remisi dan integrasi.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

Kendati demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama 2 tahun hingga 10 Juni 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/12492771/jalan-panjang-kasus-rizieq-shihab-divonis-4-tahun-dipotong-ma-hingga-bebas

Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke