Sandi merupakan prajurit Kipan C Batalyon Infanteri (Yonif) 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat, yang diduga tewas disiksa para seniornya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Julius Widjojono menyampaikan instruksi Yudo atas kasus ini.
“Memastikan pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Julius menjelaskan, Sandi awalnya mendapatkan pukulan di Barak Kompi C, Yonif 11 Marinir, Kamis (7/7/2022).
Ia mendapatkan pukulan setelah sebelumnya dituding telah mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik satu angkatannya di Barak Kompi C Yonif 11 Marinir.
Korban kemudian dianiaya enam orang seniornya.
Setelah dianiaya, Sandi kemudian dirawat secara intensif di Barak Kompi C oleh para seniornya hingga 15 Juli 2022.
Namun, karena kondisi semakin memburuk, korban kemudian dilarikan ke Balai Kesehatan Komando Armada (Koarmada) III dan selanjutnya dirujuk ke RSAL dr Oetojo, Sorong.
Di RSAL dr Oetojo, Sandi langsung mendapatkan penanganan medis di ruang UGD.
“Setelah mendapatkan tindakan medis lanjutan, kemudian pada 16 Juli 2022 pukul 19.57 WIT, Prada Mar Sandi Dermawan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Julius.
Julius mengatakan, jenazah Sandi kemudian diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Lion Air dan diserahkan kepada orangtuanya di Dusun Biliaan, Desa Montok, Kecamatan, Lariangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Sementara itu keenam pelaku penganiayaan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal XIV Sorong,” terang Julius.
Julius menambahkan, Laksamana Yudo dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan kepada juniornya.
“Dan akan menindak dengan tegas dengan pemecatan apabila melakukannya,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/16352301/ksal-pastikan-prajurit-aniaya-junior-hingga-tewas-di-sorong-dipecat-dan