Salin Artikel

Saksi Ungkap Bupati Langkat Sebelum Terbit Juga Minta Setoran ke Kontraktor Proyek

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin mengungkapkan, mantan bupati Langkat, Ngogesa Sitepu juga meminta setoran kepada kontraktor proyek agar diberikan pekerjaan.

Hal itu disampaikan Muara saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Muara dihadirkan sebagai saksi kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.

“Sejak kapan Bapak mengetahui bahwa di kabupaten Langkat itu harus ada setoran agar di tahun depan dapat pekerjaan, apakah di jaman Pak Terbit ini atau sejak sebelumnya,” tanya jaksa dalam persidangan, Senin (18/7/2022).

“Sejak sebelumnya (sebelum Terbit menjadi bupati),” jawab Muara.

Lantas, jaksa pun bertanya mengenai persentase nominal setoran yang diberikan kontraktor kepada Bupati sebelum Terbit.

Muara mengaku, presentasi setoran yang diberikan kepada bupati Ngogesa juga sama dengan yang diminta oleh bupati Terbit pada 2021 yakni 16,5 persen.

“Ya sebelum Pak Terbit itu juga sudah seperti itu (jumlah setorannya),” kata Muara.

“Iya seperti itu, yang kami tanyakan besaran persentasenya, jaman sebelum Pak Terbit siapa sih Pak Bupatinya? Pak Ngogesa ya?” tanya jaksa lagi.

“Pak Ngogesa, iya,” ucap Muara.

“Nah jaman pak Ngogesa itu apakah benar ada juga pembayaran fee-fee supaya orang dapat pekerjaan?” ucap jaksa

“Saya kurang paham juga,” ujar Muara.

Mendengar jawaban penyuap bupati Langkat itu, jaksa pun kebingungan.

Pasalnya Muara menyebutkan bahwa bupati sebelumnya Terbit juga meminta setoran yang sama.

“Lho tadi katanya sejak zaman Pak Ngogesa,” cecar jaksa.

“Iya maksudnya masalah fee-nya tadi, dari jaman Pak Ngogesa itu sudah seperti itu,” jawab Muara.

Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari Muara Perangin-Angin.

Jaksa KPK menyebut, penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurut jaksa, Terbit meminta commitment fee kepada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.

Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar. Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.

“Lalu dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” papar jaksa.

Dalam dakwaan jaksa tertulis, perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode "Daftar Pengantin".

Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Terbit dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/17005101/saksi-ungkap-bupati-langkat-sebelum-terbit-juga-minta-setoran-ke-kontraktor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke