Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pihak kuasa hukum mengatakan laporan mereka diterima polisi.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Johnson menjelaskan, polisi tidak menerima laporan atas dugaan pencurian dan peretasan.

Pasalnya, kata Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas itu.

"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," katanya.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Dalam hal ini, pelapornya adalah Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan salah satu pengacara keluarga Brigadir J.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Gedung Bareskrim Polri tadi pagi.

Mereka mengklaim membawa sejumlah bukti untuk melaporkan kasus ini.

"Kedatangan kita untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana jo pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain jo Pasal 351," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 372, Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, juga tindak pidana dugaan peretasan dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi.

"Terlapornya lidik," ucapnya.

Kamaruddin mengaku membawa sejumlah bukti untuk membuat laporan polisi (LP).

Di antaranya seperti perbedaan keterangan mengenai kematian Brigadir J dalam konferensi pers Mabes Polri, di mana keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak. Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin memaparkan, di tubuh Brigadir J, ada sejumlah bekas penganiayaan.

Dia menyebutkan, ada bekas jahitan, memar, dan tembakan di tubuh Brigadir J.

"Bagian bawah mata, hidung ada 2 jahitan, di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, ada memar di perut kanan kiri. Juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," katanya.

Lebih lanjut, kata Kamaruddin, bukti-bukti luka itu ada di dalam dokumen berupa video yang mereka bawa ke Bareskrim.

Sementara itu, keluarga Brigadir J tidak ikut datang ke Bareskrim untuk membuat LP. Kamaruddin menyebut saat ini keluarga Brigadir J masih trauma.

"Jadi belum berani datang ke sini. Karena traumatik," imbuh Kamaruddin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/15004161/keluarga-resmi-laporkan-dugaan-pembunuhan-berencana-brigadir-j-ke-bareskrim

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

Nasional
Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Nasional
Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Nasional
MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

Nasional
Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Nasional
DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

Nasional
Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Nasional
Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Nasional
PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Nasional
Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Lukas Enembe "Mogok" Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Nasional
Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Nasional
Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke