JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pihak kuasa hukum mengatakan laporan mereka diterima polisi.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Johnson menjelaskan, polisi tidak menerima laporan atas dugaan pencurian dan peretasan.
Pasalnya, kata Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas itu.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," katanya.
Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Dalam hal ini, pelapornya adalah Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan salah satu pengacara keluarga Brigadir J.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Gedung Bareskrim Polri tadi pagi.
Mereka mengklaim membawa sejumlah bukti untuk melaporkan kasus ini.
"Kedatangan kita untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana jo pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain jo Pasal 351," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.
Kamaruddin menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 372, Pasal 374 KUHPidana.
Selain itu, juga tindak pidana dugaan peretasan dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi.
"Terlapornya lidik," ucapnya.
Kamaruddin mengaku membawa sejumlah bukti untuk membuat laporan polisi (LP).
Di antaranya seperti perbedaan keterangan mengenai kematian Brigadir J dalam konferensi pers Mabes Polri, di mana keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak. Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin memaparkan, di tubuh Brigadir J, ada sejumlah bekas penganiayaan.
Dia menyebutkan, ada bekas jahitan, memar, dan tembakan di tubuh Brigadir J.
"Bagian bawah mata, hidung ada 2 jahitan, di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, ada memar di perut kanan kiri. Juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," katanya.
Lebih lanjut, kata Kamaruddin, bukti-bukti luka itu ada di dalam dokumen berupa video yang mereka bawa ke Bareskrim.
Sementara itu, keluarga Brigadir J tidak ikut datang ke Bareskrim untuk membuat LP. Kamaruddin menyebut saat ini keluarga Brigadir J masih trauma.
"Jadi belum berani datang ke sini. Karena traumatik," imbuh Kamaruddin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/15004161/keluarga-resmi-laporkan-dugaan-pembunuhan-berencana-brigadir-j-ke-bareskrim
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan