JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan tengah mempersiapkan upaya gugatan perdata untuk mendiang pekerja migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao atau Adelina Sau, ke pengadilan di Malaysia.
Gugatan perdata itu adalah upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022 lalu, atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan mantan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
"Pihak keluarga menginginkan untuk menempuh jalur perdata. Kemlu dan Perwakilan RI siap memberikan pendampingan hukum untuk keputusan keluarga tersebut," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
"Saat ini KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang sedang mempersiapkan langkah-langkah tersebut melalui pengacara," ujar Judha.
Menurut Judha, perwakilan Kemenlu sudah berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bertemu dengan ibu mendiang Adelina.
Hal itu dilakukan setelah perkara pidana untuk menyeret mantan majikan Adelina kandas di Mahkamah Persekutuan Malaysia.
Saat itu, kata Judha, mereka menjelaskan proses hukum terakhir dan opsi-opsi hukum lainnya yang bisa ditempuh kepada keluarga Adelina.
Secara terpisah, Ketua Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (KOMPAS KORHATI) Gabriel Goa, mereka akan tetapi berupaya memperjuangkan supaya Ambika bisa dipidana.
Selain itu, Gabriel juga berharap para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia bisa ikut diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Kami dan keluarga sampai saat ini tetap berharap keadilan untuk Adelina. Kami akan terus menggalang dukungan untuk mendesak Malaysia mengadili para pelaku TPPO terhadap Adelina," kata Gabriel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Menurut Gabriel, kasus Adelina harus menjadi pelajaran bagi Indonesia dan Malaysia untuk semakin giat memberantas TPPO yang sangat merugikan pekerja migran.
Selain itu, lanjut Gabriel, dia juga berharap pemerintah bersikap lebih tegas dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
"Pemerintah harus membuktikan bisa memberi perlindungan yang lebih baik bagi para TKI kita yang bekerja di Malaysia," ujar Gabriel.
Gabriel berharap pemerintah bisa mendesak aparat penegak hukum di Malaysia untuk memproses Ambika dalam perkara dugaan TPPO dan membongkar sindikat perdagangan manusia di Malaysia.
"Agar melaporkan Ambika dan Agen di Malaysia dengan menggunakan undang-undang Human Trafficking yang sudah diberlakukan di Malaysia," ucap Gabriel.
Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal di Malaysia pada 2018, setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.
Adelina ditemukan tak berdaya oleh tetangga majikannya yang mendengar suara rintihan dari rumah Ambika.
Saat ditemukan, kondisi Adelina sudah sangat payah dan mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Adelina yang juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bahkan dibiarkan tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.
Kepolisian Malaysia langsung menangkap Ambika setelah mendapat laporan dari sang tetangga.
Akibat kondisinya yang memburuk, Adelina meninggal pada 11 Februari 2018 akibat kegagalan organ komplikasi lain.
Jasadnya kemudian diterbangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/14203251/pemerintah-susun-gugatan-perdata-untuk-tki-adelina-yang-tewas-di-malaysia