Salin Artikel

Kemenaker: Pengiriman TKI ke Malaysia Disetop hingga Ada Klarifikasi dan Penutupan SMO

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, SMO merupakan sistem perekrutan PMI sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT) yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal kedua negara.

Penggunaan SMO membuat Pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan besaran gaji yang diterima PRT. Tak heran, aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia ini membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi.

"KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Ida menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama (MoU) pada tanggal 1 April, perekrutan PMI sektor domestik hanya dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).

Kanal tersebut menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia. Dengan kanal itu, Pemerintah RI dapat meninjau besaran gaji hingga jaminan sosial kesehatan PMI yang telah disepakati.

Dengan demikian, sistem SMO mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI karena perekrutan/penempatan PMI tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system. Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas iktikad baik oleh kedua negara," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, putusan penghentian PMI ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan membahas dengan Kemendagri Malaysia.

Ida optimistis, hasil pembahasan antara kedua kementerian akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga, kesepakatan yang tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. Selain penempatan, gaji bagi ART juga dipertegas secara nominal.

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia. PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi enam anggota keluarga.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/10333491/kemenaker-pengiriman-tki-ke-malaysia-disetop-hingga-ada-klarifikasi-dan

Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke