Salin Artikel

Teka-teki Mundurnya Lili Pintauli Saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan...

Lili mundur tepat di hari sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dirinya pada Senin (11/7/2022).

Sidang etik dilakukan terhadap Lili untuk menindaklanjuti laporan yang berisi dugaan Lili menerima gratifikasi dari badan usaha milik negara (BUMN).

Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022. Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Namun, tanpa alasan yang jelas, Lili mundur dari KPK saat sidang etik untuk dugaan pelanggaran kode etik itu dilaksanakan.

Tak ada penjelasan resmi

KPK belum menjelaskan secara resmi alasan kenapa salah satu wakil ketuanya itu mundur.

Saat dimintai konfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak kunjung merespons pesan wartawan perihal alasan mundurnya Lili dari KPK.

Bukannya menjawab, KPK justru mengeluarkan rilis tertulis perihal mundurnya Lili, di mana Ketua KPK Firli Bahuri berterima kasih.

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” ujar Firli dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Sedangkan Dewas KPK ogah membeberkan alasan kenapa Lili mundur dari KPK.

"Tanya saja yang bersangkutan," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (11/7/2022) malam.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga Lili Pintauli mengundurkan diri dari posisi pimpinan KPK karena merasa sudah terpojok.

Zaenur mengatakan, desakan publik yang begitu kuat dan temuan Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi fasilitas mewah yang diterima Lili, mendorongnya mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.

"LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri dari KPK itu setelah desakan yang sangat kencang, sangat banyak dari berbagai unsur masyarakat khususnya dari para aktivis antikorupsi," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Zaenur mengatakan, Lili menghabiskan waktu cukup lama hingga akhirnya mengundurkan diri.

Menurut dia, sejak awal Lili menduga Dewas KPK tidak akan bisa menemukan barang bukti terkait dugaan gratifikasi yang ia terima. Namun, kata Zaenur, Dewas menemukan bukti dugaan pelanggaran etik Lili.

Bahkan, ada informasi bahwa Lili diduga mengakali gratifikasi yang ia terima menjadi seakan hasil jual beli.

"Tapi, kemudian Dewas menemukan bukti lain bahwa ada yang tidak bisa di-back date gitu ya," ujar Zaenur.

Sidang etik dinyatakan gugur

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, sidang etik yang digelar untuk Lili Pintauli Siregar kini gugur.

Pasalnya, Lili Pintauli sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Tumpak menjelaskan, Lili selaku terperiksa kini sudah bukan insan KPK lagi.

Menurutnya, jika Lili sudah bukan insan KPK lagi, maka Lili bukan subjek dari Dewas KPK lagi.

"Mengingat dan memperhatikan pasal 37b UU KPK, Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022, tanggal 11 Juli 2022 serta ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 26, Pasal 11 ayat 21 Perdewas KPK RI Nomor 4 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku," tuturnya.

KPK melindungi Lili?

KPK bisa dinilai melindungi Lili jika tak mengusut dugaan tindak pidananya.

Hal itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad menanggapi mundurnya Lili dari jabatan Komisioner KPK dan gugurnya sidang etik Dewas.

“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ungkap Abraham.

Ia menjelaskan, ada dugaan tindak pidana berupa suap dan gratifikasi dalam dugaan pelanggaran etik Lili.

Maka, KPK punya wewenang melakukan pengusutan tindak pidana tersebut. Jika tidak, maka kepercayaan publik pada KPK itu akan semakin turun.

“Kalau begitu (dibiarkan) jadi preseden buruk dan itu menunjukan kalau ternyata dia (Lili) cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap (dugaan) tindak pidananya berarti KPK betul-betul sama sekali tidak bisa diharapkan,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/08522601/teka-teki-mundurnya-lili-pintauli-saat-nasibnya-di-kpk-hendak-diputuskan

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke