Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, izin ini diberikan menyusul edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas. Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Ali mengatakan, kunjungan ini terbatas diperuntukkan bagi pengacara dengan surat kuasa resmi dan keluarga inti para tahanan.
KPK juga mensyaratkan pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
"Bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen," ujar Ali.
Meski kembali mengizinkan kunjungan tatap muka terbatas, KPK juga masih memberlakukan kunjungan virtual sesuai jadwal yang telah ditetapkan Rutan KPK.
Sementara, kunjungan tatap muka dibatasi hanya satu kali dalam seminggu.
"Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," kata Ali.
Diketahui, layanan kunjungan tahanan di Rutan KPK dihentikan sementara sejak 18 Maret 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pada 6 Juni 2020 KPK kembali membuka layanan kunjungan tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif tes SWAB antigen, PCR, atau GeNose.
Namun, saat lebaran kemarin KPK hanya mengizinkan kunjungan secara daring.
Sebelumnya, melalui akun media sosial Instagram resminya pada 1 Juli lalu Ditjen PAS mengumumkan kunjungan tatap muka dengan warga binaan kembali diizinkan.
Ketentuan ini ditetapkan seiring kondisi Covid-19 yang mengalami tren penurunan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/05563351/tahanan-kpk-diizinkan-kunjungan-tatap-muka-terbatas-seminggu-sekali