Dalam dokumen UU Pemasyarakatan yang diterima Kompas.com, terdapat Pasal yang memuat hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu yang memuat 11 poin hak bagi tahanan dan narapidana.
Pertama, tahanan yang tengah menjalani hukuman berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
Warga binaan itu juga memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
"Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi," demikian bunyi hak tahanan poin c dalam Pasal 7.
Selanjutnya, narapidana juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Tak hanya itu, warga binaan pun mendapatkan layanan informasi serta mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Kemudian, tahanan bisa menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan serta mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Dalam UU ini disebutkan, narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
Selain itu, tahanan juga berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Adapun pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/08213921/uu-pemasyarakatan-napi-berhak-dapat-makanan-bergizi-rekreasi-hingga-ikuti
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan