JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Sebanyak 105 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik. Sementara, anggota dewan yang hadir secara virtual sebanyak 232 orang.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 105, hadir virtual 232 orang," kata Gobel saat membuka rapat, Kamis (7/7/2022).
Dengan demikian, sebanyak 337 orang anggota hadir rapat, dari total 575 anggota DPR.
Gobel menambahkan, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai. Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna," ucapnya.
Rapat dimulai dengan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Rancangan Undang-undang tentang Pemasyarakatan.
Selanjutnya, pembacaan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-undang Usul DPR RI.
Kemudian, fraksi-fraksi juga akan membacakan pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-undang Usul DPR RI.
Terakhir, rapat paripurna akan ditutup dengan pidato Ketua DPR Puan Maharani pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
"Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Gobel.
"Setuju," jawab para anggota yang hadir.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/12293431/rapat-paripurna-pengesahan-ruu-pemasyarakatan-dihadiri-337-anggota-dpr